Dampak BPJS dan Peran Apoteker
Wednesday, Dec 12 2018 at 12:35 PM

Oleh Audrey Clarissa, S. Si., Apt.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud keberadaan negara bagi rakyatnya. Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapat akses terhadap kesehatan yang merupakan kebutuhan sangat mendasar bagi setiap manusia.

credit: lauwepidis.wordpress.com

Program JKN yang sudah berlangsung hampir 4 tahun ini tidak dapat dipungkiri telah berperan besar memberikan akses kesehatan bagi banyak masyarakat Indonesia. Program kesehatan yang sangat kompleks ini, tidak dapat dilepaskan dari peranan berbagai tenaga kesehatan termasuk apoteker.

Pada awal terbentuknya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kita sebagai apoteker sempat meributkan mengenai pembagian ‘jatah’ apoteker, yang tidak diperhitungkan dan diabaikan. Kenyataan saat ini, program JKN masih memiliki permasalahan yang besar khususnya terkait defisit anggaran. Bagi BPJS penambahan beban apoteker akan menambah kubangan defisit anggaran. Bila dilihat demikian maka peranan apoteker masih dianggap belum signifikan bagi BPJS. Jika kita saling menunjuk maka tidak akan ada jalan keluarnya. Oleh karena itu, ini saatnya kita keluar dan meninggalkan issue tersebut dan melihat BPJS secara menyeluruh untuk kita langsung berkontribusi sesuai peranan profesi kita di dalam program ini. Jika kita bisa memberi sumbangsih nyata maka tentunya peran profesi kita pun akan diperhitungkan.

Dalam kesempatan ini, secara khusus saya ingin membahas ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran BPJS yang berdampak pada upaya penekanan biaya pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan dan biaya obat-obatan.

Pengeluaran Pelayanan Kesehatan

Penekanan pengeluaran di bagian pelayanan menjadi kunci penting BPJS. Hal ini tentunya diperlukan agar tidak terjadi overclaim dan penghematan biaya. Akan tetapi, penekanan pengeluaran ini harus juga mempertimbangkan keberlangsungan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis yang terlibat.

Unit pelayanan primer sebagai gatekeeper perlu diawasi dengan sebaik-baiknya, agar tidak terlalu banyak merujuk.

Unit pelayanan tingkat lanjut yaitu rumah sakit perlu melakukan efisiensi. Sistem INA CBGs dengan cara pay for service yang ada memiliki plafon yang sangat rendah sehingga banyak rumah sakit kesulitan untuk bisa mengikuti sistem ini. Rumah sakit seringkali mengalami permasalahan bahwa pasien yang datang harus ditangani, tetapi plafon yang tersedia tidak cukup untuk merawat kondisi pasien. BPJS hanya akan membayar sesuai plafon sedangkan selisih yang ada harus ditanggung rumah sakit.

Dampak pertama muncul ketika tenaga medis berupaya mencukup-cukupkan pengeluaran yang sebenarnya tidak cukup. Kompromi pemberian pelayanan akan terjadi. Dampak berikutnya adalah jika terjadi selisih tagihan secara terus-menerus maka akan terjadi penurunan fasilitas rumah sakit.

Dapatkah kita bayangkan bahwa pengaturan udara dan kebersihan rumah sakit tidak diperhitung hingga akhirnya pasien yang dirawat malah terkena infeksi nosokomial (infeksi yang diperoleh saat pasien dirawat di rumah sakit). Dapatkah kita bayangkan jika alat-alat rumah sakit tidak terawat sehingga hasilnya meragukan? Dapatkah kita bayangkan jika alat-alat rumah sakit yang perlu diganti tidak dapat diganti karena tidak ada biaya?

Subsidi silang dari pasien non-bpjs atau dari kasus-kasus yang lebih rendah sebaiknya tidak banyak diharapkan, karena kalau itu diandalkan dan kemudian tidak terjadi maka akan ada rumah sakit-rumah sakit yang gulung tikar. Saat ini perbandingan jumlah fasilitas kesehatan terhadap jumlah penduduk Indonesia pun masih belum berimbang.

Selain itu, kecepatan pembayaran dari BPJS memainkan peranan penting terhadap keberlanjutan fasilitas-fasilitas kesehatan dan seluruh rantai pendukung JKN. Proses verifikasi yang panjang akan membuat lambatnya pembayaran claim sehingga mempengaruhi cashflow fasilitas kesehatan yang akan berdampak terhadap cashflow PBF (distributor farmasi) dan pada akhirnya cashflow industri.

Tidak hanya itu saja gangguan cashflow ini mulai dikeluhkan oleh tenaga medis dan kesehatan karena gaji dan jasa medis yang seharusnya mereka terima ikut mundur. Hal ini juga akan menghambat peranan apoteker di rumah sakit, karena ketidaksanggupan menambah jumlah apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Tanpa apoteker yang lebih banyak, maka fungsi apoteker untuk beperan seperti yang tertera dalam Good Pharmacy Practice (GPP) akan lebih terbatas, dan pada akhirnya apoteker tetap lebih banyak berkutat sebagai bagian pengadaan.

Pengeluaran obat-obatan

Dalam menekan biaya pelayanan kesehatan, maka penekanan biaya obat-obatan menjadi salah satu kunci. Saat ini pengadaan obat-obatan dilakukan dengan menggunakan e-katalog sehingga dapat dicari obat-obatan dengan harga termurah dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi administrative. Berdasarkan data HISFARIN, penurunan harga sejak dimulainya BPJS hingga tahun 2016 sebesar 96%. Banyak produk di antaranya memiliki harga yang lebih rendah dari harga pokok produksi.

Memang industri farmasi dituntut untuk lebih efisien dan penurunan harga diperlukan karena harga yang sebelumnya beredar dinilai cukup tinggi. Akan tetapi, penurunan harga ini perlu diawasi agar penurunan tersebut berada dalam batas kewajaran, karena ketika harga yang ada lebih rendah dari biaya produksi maka yang secara otomatis akan terjadi adalah adanya kompromi kualitas obat diikuti dengan kompromi fasilitas pembuatan obat.

Apoteker yang bergerak di industri harus dapat mempertahankan dan tidak mentolerir penurunan kualitas obat. Kita perlu memastikan bahwa kita tidak mengkompromikan standar bahan baku yang digunakan, standar proses produksi, dan standar pengemasan. Tetapi, bukan berarti kita menjadi polisi dalam industri, melainkan menjadi orang-orang yang kreatif dalam memberikan solusi agar obat dapat diproduksi dengan murah dan kualitas terjaga. Jika kita sembarangan dalam memproduksi obat, maka kita akan ikut bertanggungjawab jika di kemudian hari muncul penyakit-penyakit lain yang disebabkan oleh kelalaian kita.

Berdasarkan sharing dari teman-teman IYPG, penurunan kualitas obat yang ditemukan mulai dari obat yang diterima sudah dalam kondisi pecah, penurunan kualitas kemasan yang sangat penting terhadap stabilitas obat, hingga adanya obat-obat yang tidak berefek sehingga terkadang rumah sakit harus menggunakan produk non-bpjs. Kondisi ini menyebabkan terjadinya ketidakefisiensian biaya.

Kondisi rendahnya harga pun ikut mempengaruhi ketersediaan obat karena tuntutan efisiensi. Jika tidak sesuai dengan rencana kebutuhan yang diajukan, maka obat yang diperlukan tidak akan tersedia karena indeks stok yang sangat rendah. Akibatnya, akan terjadi kekosongan obat karena tidak ada rentang error dalam perencanaan.

Dampak lain dari penurunan harga obat yang perlu dicermati juga adalah kemampuan industri untuk melakukan investasi menjadi rendah dan bahkan lebih tepatnya tidak menarik lagi. Ketika modal kerja yang ada sudah habis terserap untuk operasional dan untuk dapat bertahan hidup, maka investasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan akan menjadi ‘barang mahal’.

Peran Apoteker

Peran apoteker tidak dapat dipisahkan dari program BPJS karena apoteker berada dalam seluruh rantai pendukung JKN mulai dari klinik, rumah sakit, distribusi, industri farmasi, BPOM, Kementerian Kesehatan, bahkan BPJS sendiri pun selalu ada apoteker.

Pertanyaannya, dengan carut-marut yang terjadi seperti yang dipaparkan di atas dimanakah peranan apoteker? Apakah kita hanya bekerja sesuai tugas dari instansi yang mempekerjakan kita?

Sebagai apoteker, seharusnya kita mampu bersatu dan mengambil posisi yang lebih strategis yaitu mereview perjalanan program JKN yang ada dengan melakukan studi untuk kemudian memberikan solusi-solusi bagi program ini. Kita harus memanfaatkan keilmuan yang kita miliki di bidang farmakoekonomi dan health assessment technology (HTA) untuk dapat memberikan saran agar keputusan yang diambil pemerintah bisa tepat arah sesuai dengan tujuan dibuatnya program ini.

Sebagai apoteker, kita perlu melihat apakah 1. benefit yang JKN berikan sudah sesuai, berlebih atau kurang 2. Penyakit-penyakit yang ada harus tercover semua atau diperlukan prioritas penyakit 3. Cost effectiveness dari terapi yang saat ini berlaku 4. Penetapan iuran atau skema pemasukan lain seperti pajak dosa 5. Dampak pajak dosa kesehatan 6. Mentalitas bangsa Indonesia (yang menyukai gratis dan tidak mau bayar iuran jika sudah sembuh) 7. Perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan 8. Pengawasan terhadap produk dan pasien

Jika kita dapat melihat JKN dengan kacamata yang netral dan menyeluruh, maka apoteker dapat menghentikan efek domino yang saat ini terjadi di setiap rantai pendukung JKN dengan melakukan praktek profesi yang bertanggungjawab. Inilah saatnya kita sebagai apoteker melalui Ikatan Apoteker Indonesia mengambil peranan nyata dalam menjawab permasalah yang saat ini dihadapai JKN dan seluruh rantai pendukungnya.

---

Tulisan ini dimuat di Medisina Edisi XXIX Oktober— Desember 2017

Audrey Clarissa, S. Si., Apt. adalah Presiden AYPG (Asian Young Pharmacists Group) periode 2018–2020. Sebelumnya, Audrey menjabat sebagai Presiden IYPG pertama periode 2014–2016.