PP No.20 thn 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
Friday, Mar 18 2016 at 02:03 PM

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1962 TENTANG LAFAL SUMPAH JANJI APOTEKER
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 
Perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker;

Mengingat:
1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2. pasal 10 ayat (3) Undang-undang No.9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1960 No.131);

Mendengar:
Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman:

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAFAL SUMPAH/JANJI APOTEKER.

 

Pasal 1
(1) Sebelum seorang Apoteker melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji, Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agama masing-masing.
(2) Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut:

  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;
  2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;
  3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
  4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
  5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik, Kepartaian atau Kedudukan Sosial;
  6. Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.


Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 20 September 1962

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.

Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 20 September 1962

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN.