Pengawasan Kefarmasian
Wednesday, Mar 16 2016 at 09:57 PM

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 

Pengawasan adalah segenap kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa tugas / pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, kebijaksanaan yang telah digariskan dan perintah ( aturan ) yang diberikan.

Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen , disamping fungsi perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan. Pengawasan adalah tanggung jawab pimpinan , tapi karena tidak mungkin pimpinan melakukan semuanya maka pengawasan dilimpahkan kepada unit pengawasan. Disamping itu pengawasan harus bisa mengukur objek apa yang telah dicapai , menilai pelaksanaan serta mengadakan / menyarankan tindakan perbaikan atau penyesuaian yang dipandang perlu, disamping itu pengawasan sendiri harus bisa mengevaluasi diri tentang apa yang telah dicapainya ( inspeksi diri ).

Secara langsung pengawasan bertujuan untuk :

  1. Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijaksanaan dan perintah (aturan yang berlaku )
  2. Menertibkan kordinasi kegiatan. 
    Kalau pelaksana pengawasan banyak , jangan ada objek pengawasan dilakukan berulang-ulang , sebaliknya ada objek yang tak pernah tersentuh pengawasan.
  3. Mencegah pemborosan dan penyimpangan. 
    Karena pengawasan mempunyai prinsip untuk melindungi masyarakat, maka pemborosan dana yang ditanggung masyarakat harus dicegah oleh penyimpangan yang dilakukan pihak kedua. Misalnya harga obat nama dagang yang sepuluh kali obat nama obat generic dengan komposisi dan kualitas yang sama ,pada hal yang berbeda hanya promosinya saja , maka wajarkah biaya promosi yang demikian besar dan cara-cara demikian perlu dipertahankan sebagai prinsip pengawasan yang melindungi masyarakat.
  4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan. 
    Tujuan akhir suatu pekerjaan yang professional adalah terciptanya kepuasan masyarakat ( konsumen ), Masyarakat puas akan datang kembali dan mengajak teman-teman nya , sehingga meningkatkan produksi / penjualan yang akhirnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan.
  5. Membina kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan organisasi. 
    Jika barang atau jasa yang dihasilkan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat, maka masyarakat tidak saja percaya pada pemberi jasa, tapi juga pada institusi yang memberikan perlindungan pada masyarakat dan akhirnya percaya pula pada kepemimpinan organisasi.

Ruang lingkup / sasaran pengawasan adalah :

  1. Sumber daya ( resources = in put ) yang terkenal dengan 5 M.
  2. Prosesnya yang mempunyai prosedur tetap dengan standard an cara kerja yang baik sehingga menghasilkan produk yang bermutu.
  3. Hasil ( out put ) baik secara kualitatif dan kuantitatif. 
    Masyarakat percaya saja akan mutu kemanfaatan dan keamanan produk yang dihasilkan , karena itu perlu dilakukan internal audit oleh bagian quality control nya dan eksternal audit oleh institusi pengawas.
  4. Aturan lain yang ditetapkan.

Ada jenis produk tertentu yang kalau sampai ke konsumen memerlukan jalur yang perizinan . Produk ini mempunyai efek utama , efek samping, dosis, kontra-indikasi, interaksi ataupun sifat resistensi dan toleransi. Aturan dimana kompetensi diperlukan harus ditegakkan bukan disalahgunakan sehingga pengawasan itu bersifat adil.

Walaupun sangat penting , namun harus selalu diingat bahwa pengawasan itu merupakan suatu " cost item ", artinya memerlukan biaya yang besar dari awal sampai akhir ( dapat kesimpulan ).. Karena itu sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaan dana dan material, dengan dana yang tersedia, metoda yang baik serta peralatan yang efektif, pemecahan masalah yang tidak pilih kasih, bisa mencapai sasaran yang luas. Janganlah suatu objek (produk / sediaan ) dilakukan pengawasan berulang-ulang disuatu atau beberapa tempat dalam waktu yang lama, sebaliknya banyak objek lain yang tak tersentuh pengawasan .Atau ada suatu kelompok sarana jadi kambing hitam pelanggaran, sebaliknya ada kelompok lain yang tak tersentuh atau terlindung dari pengawasan .

Dengan terlaksananya efisiensi dan efektifitas maka kepercayaan pada pimpinan organisasi dari yang rendah sampai ke yang tertinggi ada dan terpelihara dengan baik. Dan rumor tentang adanya " mafia " atau yang dilindungi itu tidak benar.

PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENYIDIKAN.

Pengawasan adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dengan mengadakan perbandingan yang seharusnya ( das Sollen ) dan yang adanya ( das Sein ) ( Prof.DR. Sumardjo Tjitrosidoyo mantan Kepala LAN ).

Pengawasan adalah pemeriksaan yang berhenti setelah mengkonstatir dan memberitahukan / menyarankan ada sesuatu yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan pada atasan yang bertanggung jawab. ( Drs. Gandhi mantan Kepala BPKP ).

Jadi baik Sumardjo maupun Gandhi menyatakan bahwa pengawasan di tindaklanjuti setelah mendapatkan temuan-temuan dan temuan tersebut dilaporkan kepada yang bertanggung jawab atas misi tersebut. BPKP setelah mengaudit suatu instansi selalu membuat laporan kepada atasan yang diperiksa , jadi disini auditor tidak merangkap eksekutor.Begitu juga kalau mengaudit sesuatu lembaga negara maka pihak pengawasan melaporkannya pada DPR dan Pemerintah.

Pengendalian adalah pengawasan yang mempunyai wewenang untuk melakukan tindak turun tangan. ( Sumardjo T ; Dal = Was + tindak turun tangan ) atau pengendalian adalah pengawasan yang dilanjutkan dengan tindakan koreksi..

(Gandhi ; Dal = Was + tindak lanjut )

Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari / mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tentang tindak pidana yang terjadi serta mencari pelakunya. Jadi penyidikan itu merupakan suatu proses dimana dicurigai telah terjadi tindak pidana.

Penyidikan terdiri empat tahap yaitu ; penyelidikan , penindakan , pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan berkas perkara. Jadi penyidikan berbeda dengan pengawasan dan pengendalian Kalau dalam pemeriksaan sarana kesehatan yang sudah mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau institusi yang telah mendapatkan pendelegasian perizinan , maka itu adalah tugas dari suatu institusi dibawah / dikordinasi Departemen Kesehatan , bukan Kepolisian.. Kepolisian adalah pengawasan dalam tindak pidana ( pelanggaran undang-undang). Pemeriksaan secara rutin sarana kesehatan / kefarmasian adalah tugas dari institusi pengawasan , sedang kalau dicurigai telah terjadi tindak pidana maka penyidik pegawai negeri sipil ( PPNS ) dapat memprosesnya dalam bentuk penyidikan pendahuluan dan selanjutnya menyerahkan perkaranya kepada penyidik umum Polri bukan dipanggil menghadap kekantor pengawas. Sanksi dari penyimpangan peraturan biasanya sanksi administratif berupa teguran , peringatan sampai kepada yang tertinggi berupa pencabutan izin.

PENGAWASAN KEFARMASIAN.

Tujuan pengawasan sediaan farmasi adalah :

  1. Melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat ( TMS ).
  2. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  3. Mencegah persaingan tidak sehat antar perusahaan farmasi.

Sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat mungkin banyak terdapat pada obat tradisional, obat , atau makanan baik yang terdaftar atau tidak terdaftar. Begitu juga apakah produk sediaan farmasi yang kebanyakan untuk konsumsi dokter praktek itu tersentuh pengawasan mutu , karena produk pabrik ini kebijaksanan marketingnya jarang ditemukan di apotik yang biasa di sampling petugas pengawasan. Sediaan farmasi yang di salahgunakan mungkin saja psikotropik / narkotik atau bisa saja zat adiktif lainnya seperti minuman beralkohol. 

Kalau dalam proses pembuatan minuman beralkohol itu harus dilakukan dari fermentasi dan penyulingan , apakah pihak pengawas yakin produksi yang beribu-ribu liter per hari itu hasil fermentasi ? Mungkinkah ? Ataukah hanya dengan mencampur alkohol teknis dengan essence saja ? Jika demikian telah terjadi penyalahgunaan proses dan bahan baku , kasihan nasib bangsa ini. Salah penggunaan mungkin banyak terjadi pada pemakaian obat keras , yang seharusnya dengan resep dokter, tapi khusus di Indonesia bisa diperoleh di sarana pelayanan kefarmasian apotik dan toko obat mana saja .Seharusnya pihak pengawas bisa menutup dari hulunya bukan dipantau dari hilir saja. Persaingan tidak sehat antar perusahaan farmasi terjadi secara besar-besaran. Bukan rahasia lagi dikalangan dokter dan apoteker bahwa ada pemberian komisi setiap bulan yang totalnya entah berapa milyard dari perusahaan tertentu , dan tentu ini diambil dari harga obat yang biaya promosinya bisa sekitar sepuluh kali harga obat dan hal ini ditanggung oleh pasien / konsumen. Siapa saja yang terima komisi ini ? Bahkan pernah seorang dokter menulis dalam media massa , adanya mafia obat jangan salahkan dokter saja tapi apoteker juga ikut bersalah.

Kalau begitu punya niatkah kita memperbaikinya dan melindungi masyarakat ( rakyat kecil ) ? Disamping itu jika harga obat dengan nama generik dan nama dagang terlalu jauh , bisa terjadi pemalsuan merek, dimana bungkus luar obat generik diganti dengan obat nama dagang atau terjadi penyelundupan obat yang semerek dari negara tetangga. 

Kita berharap Ibu kita yang di Kuningan dan Rawasari bisa memecahkan masalah ini (problem solving ) bukan mencari kambing hitam , setidaknya secara bertahap bisa diperbaiki / dikurangi . Sudah tentu memerlukan bantuan kita semua yang ingin proses pelayanan kesehatan dan kefarmasian di benahi di negeri ini sesuai dengan sumpah dan slogan orpol untuk melindungi dan membantu rakyat kecil.

Mari kita lihat kembali Undang-undang Kesehatan kita yang belum terrevisi juga seperti dibawah ini :

Tugas Pemerintah adalah mengatur , membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan. Diantara upaya kesehatan itu antara lain adalah pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zat adiktif dan pengamanan makanan dan minuman. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfaatan. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan disamping Pemerintah yang memberikan izin terselenggaranya sarana kesehatan. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyeleggaraan upaya kesehatan dan atau sarana kesehatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah berwenang mengambil tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Kesehatan ini.

Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan oleh Menteri ( yang bertanggung jawab dibidang kesehatan ). Menteri dalam melaksanakan pengawasan , mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan pemeriksaan dibidang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.Tenaga pengawas dalam melakukan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan surat pengenal dan surat perintah pemeriksaan. Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan oleh tenaga pengawas menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum dibidang sediaan farmasi dan alat kesehatan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( PPNS ). 

Jadi dalam hal ini tidak bisa oknum tertentu langsung memeriksa sarana kefarmasian apalagi melakukan tindakan yang bersifat pemerasan. Menteri dapat mengambil tindakan administrative terhadap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan yang melanggar hukum dibidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika. Menteri Kesehatan ( bukan polisi ) bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan terhadap importir , eksportir , pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek , rumah sakit , puskesmas , balai pengobatan , dokter , lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga rehabilitasi medis.

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Dalam rangka pengawasan tersebut Menteri ( Kesehatan ) berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan farmasi pemerintah, apotek , rumah sakit , puskesmas, balai pengobatan , dokter , lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan dan fasilitan rehabilitasi medik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.

Beberapa sanksi dari pelanggaran undang-undang yang perlu diktahui Apoteker di apotekantara lain adalah; Pimpinan Rumah Sakit , puskesmas, balai pengobatan , sarana penyimpanan sediaan farmasi pilik Pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika golongan II dan III ( yang boleh digunakan sebagai obat ) bukan untuk kepentingan pengobatan , adalah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.200, juta .

Penyerahan psikotropika oleh apotek , rumah sakit , puskesmas dan balai pengobatan, bukan kepada pasien , dan tidak berdasarkan resep dokter dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.60, juta . 

Mudah-mudahan undang undang yang ada tidak disalahgunakan oleh oknum untuk hal -hal yang melanggar undang-undang ( pagar makan tanaman ).

( Berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-undang Kesehatan No.23 tahun1992 dan P.P. No.72 tahun 1998 serta U.U. No.22 thn 1997 ttg Narkotika ,UU. No.5 thn 1997 ttg Psikotropika )