Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) untuk menyatakan bahwa seorang Apoteker dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI). Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun.
Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorang apoteker yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB). P2AB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Continuing Professional Development ( CPD ) atau Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran diri Apoteker untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya sepanjang hayat.
IAI lewat Program CPD Online ini menyediakan sarana bagi semua apoteker di Indonesia untuk memenuhi nilai satuan kredit partisipasi (SKP) Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan yang telah ditetapkan.
IAI - CPD Online terdiri dari: SEMINAR FARMASI dan UJIAN KOMPETENSI APOTEKER BEBASIS KOMPUTER.
Poin SKP adalah poin yang bisa didapatkan apoteker dengan mengikuti SEMINAR FARMASI dan UJIAN KOMPETENSI APOTEKER BEBASIS KOMPUTER, yang akan disetarakan dengan nilai SKP
Cara Pengecekan Poin SKP:
- Akses website http://apoteker.or.id
atau website SIAp - Silakan Login
- Lihat jumlah SKP di menu Beranda.
![]() |
UJIAN KOMPETENSI APOTEKER |
![]() |
SEMINAR FARMASI |