KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR: 347/MenKes/SK/VlI/1990 TENTANG OBAT WAJIB APOTIK MENTERI KESEHATAN
Thursday, Mar 02 2017 at 01:12 PM

Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional;

b. bahwa peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional;

c. bahwa oleh karena itu peran Apoteker di Apotik dalam pelayanan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri;

d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter Apoteker di Apotik.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara No.131Tahun 1960);

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara No.8l Tahun 1963);

3. Ordonansi Obat Keras ( Staatblad 1937 No.419) ;

4. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1965 Tentang Apotik;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama :
Keputusan Menteri Kesehatan tentang OBAT WAJIB APOTIK yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotik tanpa resep dokter.

Kedua :
Obat yang termasuk dalam OBAT WAJIB APOTIK ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ketiga :
Obat yang tercantum pada lampiran Keputusan ini dapat diserahkan oleh Apoteker di Apotik dan selanjutnya disebut OBAT WAJIB APOTIK No. 1 Obat wajib pajak ini dapat ditinjau kembali dan disempurnakan setiap waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat :
Apoteker di Apotik dalam melayani pasien yang memerlukan obat di maksud dictum kedua diwajibkan :

1. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotik yang bersangkutan.

2. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.

3. Memberi informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 16 Juli 1990

MENTERI KESEHATAN

ttd,

Dr. ADHYATMA, MPH

 

UNDUH LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR: 347/MenKes/SK/VII/1990 TANGGAL: 18 Juli 1990 TENTANG OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK (OBAT WAJIB APOTIK NO. 1)