PP IAI Bersurat ke Menteri Kesehatan RI terkait Usulan Perubahan Permenkes No. 3 Tahun 2020
Wednesday, Feb 05 2020 at 01:49 PM

Ketua Umum PP IAI, Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt dan tim telah menyampaikan usulan perubahan beberapa pasal pada Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam surat nomor B1.175/PP.IAI/1822/2020 tanggal 4 Februari 2020, kepada Menteri Kesehatan RI, Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI.

Pengiriman surat tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah proses yang telah dilakukan PP IAI yakni berupa komunikasi, kajian, pengiriman surat dan konsultasi kepada Dirjen Farmalkes, juga dengan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, pembahasan internal IAI berdasarkan masukan dari pengurus dan anggota, serta pertemuan yang diselenggarakan pada 3 Februari 2020 di Surabaya. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaturan terkait pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit di dalam Permenkes tersebut, khususnya pasal 7 ayat (2) dan pasal 10 yang telah meresahkan apoteker anggota IAI di seluruh Indonesia.

Surat usulan revisi PMK tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak lagi menjadi polemik yang berkembang di masyarakat, khususnya bagi sejawat apoteker dan bidang kefarmasian, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di rumah sakit yang sesuai standar dan peraturan perundangan yang berlaku. PP IAI akan terus mengawal perkembangan usulan tersebut bersama Kemenkes RI hingga dicapai solusi terbaik bagi semua stakeholder khususnya tenaga kefarmasian.

 

Dokumentasi surat: http://iai.id/gallery/surat-usulan-perubahan-pmk-no-3-tahun-2020-ke-menteri-kesehatan-ri