Sejumlah Poin Rekomendasi Hasil Rakornas IAI 5 Juli 2021
Wednesday, Jul 07 2021 at 12:41 PM

Salam, Apoteker!

Semoga kita dan Teman Sejawat sekalian diberikan kesehatan, bimbingan dan perlindungan oleh Tuhan YME.

Terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan obat dengan harga yang terjangkau dan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Senin (5/7/2021), yang menghasilkan sejumlah poin rekomendasi.

1. Mengharapkan kepada segenap Apoteker untuk terus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjaga kebugaran, menghindari kelelahan dengan bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari dengan istirahat yang cukup disertai dengan rajin berdoa kepada Tuhan Yang Maha Mengabulkan Doa.

2. Menghimbau kepada segenap Apoteker agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tentang COVID-19 serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

3. Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di industri sediaan farmasi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, Pedoman (CPOB, CDOB), Standar Pelayanan Kefarmasian, serta tertib administrasi.

4. Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di pelayanan kefarmasian agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No. 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Obat, serta menyediakan stok obat berdasarkan data kompilasi penggunaan dan perhitungan kebutuhan.

5. Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di pelayanan kefarmasian untuk memastikan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memiliki izin edar dan bersumber dari jalur legal.

6. Apabila sejawat Apoteker mendapat kunjungan dari Aparat Penegak Hukum agar:

bersikap kooperatif;

mengkonfirmasi surat tugas Aparat yang bersangkutan;

memberikan keterangan secara tenang dan baik;

melaporkan kronologis kunjungan Aparat secara tertulis kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan apabila diperlukan, untuk selanjutnya PC IAI berkonsultasi dengan PD IAI.

7. Apabila sejawat Apoteker mendapat panggilan dari Aparat Penegak Hukum agar:

memberitahukan kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan;

menyiapkan salinan (copy) dokumen perizinan (Sertifikat Kompetensi, STRA, SIPA dan SIA) serta dokumen administratif pengelolaan selama 3 (tiga) bulan terakhir (apabila diperlukan);

menyampaikan surat permohonan penundaan panggilan yang ditujukan ke Instansi Aparat Penegak Hukum terkait (maksimal 15 hari) dan menembuskan surat tersebut kepada PC IAI setempat apabila sejawat belum siap untuk memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum tersebut;

melaporkan kronologis panggilan Aparat secara tertulis kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan lanjutan, untuk selanjutnya PC IAI berkonsultasi dengan PD IAI.

8. Apabila diperlukan, PC IAI melalui PD IAI setempat dapat meminta bantuan hukum kepada PP IAI.

9. PD IAI dan/atau PC IAI menginisiasi koordinasi/advokasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai Besar POM/Balai POM/Loka POM bersama Aparat Penegak Hukum setempat.

10. Bagi Apoteker yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar mengisi formulir pantauan melalui link https://bit.ly/dataaptcovid

11. Bagi Apoteker yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan membutuhkan pelayanan agar menghubungi helpline 117 ext. 3 / narahubung : +62 859-4531-0003 Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/BNPB untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

12. Bagi Apoteker yang meninggal karena COVID-19 agar dilaporkan oleh PC IAI setempat melalui link https://bit.ly/aptmeninggalcovid

13. Kepada seluruh PD IAI agar turut mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Nasional ini kepada seluruh Pengurus Cabang untuk diteruskan ke anggota Apoteker di wilayah masing-masing.

Mari bantu bagikan info ini ke Teman Sejawat lainnya, ya…

 

Dokumentasi Flyer Sejumlah Poin Rekomendasi Hasil Rakornas IAI 2021: http://iai.id/gallery/poin-poin-rekomendasi-hasil-rakornas-5-juli-2021