PEDOMAN RE-SERTIFIKASI APOTEKER Dan PENENTUAN NILAI SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP)
Tuesday, Mar 22 2016 at 04:31 PM

Pedoman dan Tata Cara Re-Sertifikasi Apoteker ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan arah yang dapat diikuti oleh seluruh Apoteker dalam memperpanjang Sertifikat Kompetensi yang telah atau akan segera berakhir.

Pedoman ini juga sangat bermanfaat bagi segenap Pengurus IAI di berbagai tingkatan untuk dapat memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komite Farmasi Nasional telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan Pedoman ini agar dapat menampung semua kondisi di lapangan atas seluruh kegiatan praktik kefarmasian pada berbagai bidang.

Ketetapan Ikatan Apoteker Indonesia agar setiap apoteker mampu mengumpulkan SKP sebanyak 150 poin dalam 5 (lima) tahun telah dirumuskan Pedoman ini sesuai dengan ranah domain kegiatan kompetensi secara seimbang sebagaimana mestinya. Berbagai masukan dan pandangan yang berkembang selama pembahasan juga telah diakomodir Pedoman ini.

PEDOMAN RE-SERTIFIKASI APOTEKER Dan PENENTUAN NILAI SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP)