YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat dinilai menjadi biang kerok peredaran obat ilegal. Sebab, tak sedikit pengusaha obat nakal menyuplai obat-obat ilegal pada toko-toko yang ada di dekat masyarakat.
Komisi IX DPR yang salah satunya membidangi kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kompak untuk menghapus permenkes tentang apotek rakyat tersebut. Pencabutan permenkes itu sebagai salah satu solusi untuk menekan peredaran obat palsu.
"Permenkes apotek rakyat sudah kami rekomendasikan untuk dicabut. Kita sudah komunikasikan dengan Menkes, dalam waktu dekat dicabut," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti dalam Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia di Yogyakarta, Rabu (28/9/2016).
Penny mengatakan, penyebaran obat ilegal karena banyak toko-toko obat di masyarakat yang hanya menerima barang dagangan. Sementara pengawasan yang ditumpukan pada BPOM, tidak bisa menjangkau seluruh toko-toko obat yang ada di masyarakat.
"Dari banyak razia, toko-toko obat ini yang menjual barang ilegal. Ada obat keras yang disalahgunakan karena pembelian tidak perlu menggunakan resep dokter," katanya.
Selain obat keras, obat-obat yang tidak jelas produksi dan izin edar juga tersebar ke masyarakat. Sementara, pihaknya sebatas untuk mengawasi peredaran obat, makanan, dan kosmetik yang ada.
"Untuk penindakan ada di kepolisian, kita koordinasi dengan instansi lain dalam penindakannya," tandasnya.
source : http://news.okezone.com/read/2016/09/28/337/1501077/jadi-biang-kerok-obat-palsu-permenkes-apotek-rakyat-akan-dicabut