Kajian Penting untuk Farmasis di Indonesia
Wednesday, Mar 16 2016 at 10:05 PM

Perlu Kajian penting untuk Farmasis di Indonesia tentang:

MAKANAN MINUMAN DAN OBAT-OBATAN HALAL

Bagi kaum Muslimin makan dan minum diatur oleh agama. Ada beberapa makanan dan minuman yang dikategorikan haram ( tidak boleh dimakan ) , ada yang dikategorikan subhat ( ragu-ragu ) dan ada yang dikategorikan halal ( dibolehkan ) . Kehalalan dan keharaman makanan minuman ini didasarkan pada sumber hukum Islam yaitu ada yang tertulis lengkap dalam ayat Al-Qur'an , ada yang berupa Hadis , ada yang berupa Ijma' ( keputusan dan kesepakatan ulama ) dan Qiyas .

Dengan dasar ketentuan ini maka jelas bagi umat Islam untuk mengkonsumsi / tidak mengkonsumsi makanan minuman tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut umat Islam juga perlu memperhatikan dalam mengkonsumsi obat, karena obat banyak yang harus dipakai dengan cara dimakan atau diminum, sehingga termasuk benda yang dikategorikan makanan atau minuman. Agak berbeda nanti kalau bahan haram tersebut tidak dimasukkan ke dalam saluran cerna( tidak dimakan atau diminum ). Dan juga akan berbeda hukumnya apabila bahan haram tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang harus dipakai sebagai obat karena bahan tersebut merupakan live saving ( penyelamat jiwa ).

Bahan obat-obatan banyak yang berasal dari tanaman, mineral dan ada yang berasal dari hewan. Yang berasal dari tanaman hampir tak ada yang terkategori haram, yang berasal dari mineral tergantung dari jenis senyawanya, beberapa senyawa ada yang termasuk senyawa yang haram , misalnya alcohol dengan kadar tertentu dalam minuman, dan yang berasal dari hewan perlu diketahui karena banyak hewan yang terkategori haram. Sebagai contoh babi, hewan ini banyak yang bisa diambil untuk berbagai keperluan pembuatan sediaan obat..Gelatin banyak dihasilkan dari tulang babi, gelatin bisa digunakan mulai dari cangkang kapsul, bahan tambahan dalam formula sediaan obat bentuk semi padat terkadang dipakai juga untuk bahan kosmetika dan makanan seperti es krim. Sebagai alternatif kita bisa memperoleh gelatin dari tulang sapi. Untuk itu kita harus memastikan bahwa pada saat akan memakai gelatin itu harus yakin bahwa gelatin tersebut bukan dari babi melainkan dari sapi.

Untuk memastikan dan memberikan keputusan halal atau tidaknya suatu obat perlu dikaji secara mendalam tentang formula dan proses pembuatan suatu sediaan obat. Dalam formula suatu sediaan perlu dilihat apakah komponen-komponen yang terdapat dalam formula tersebut berasal dari bahan yang halal atau tidak tidak, baik bahan aktifnya maupun bahan-bahan tambahannya. Bisa saja suatu sediaan mengandung bahan aktif yang halal akan tetapi bahan tambahannya ada yang haram, keseluruhan formula menjadi haram. Demikian juga bila sebaliknya.

Kajian mengenai halal haramnya bahan obat, makanan atau minuman perlu dilakukan secara mendalam, karena dalam proses pembuatan suatu bahan bisa saja tahapan tertentu memakai perantara yang tidak halal, sehingga produk akhir dianggap jadi tidak halal. Sebagai contoh, pernah terjadi di negara kita kasus " Ajinomoto :". Produk yang selama ini dinyatakan halal, suatu saat ternyata diketahui dalam proses pembuatannya memakai bahan bantuan enzim yang berasal dari hewan babi. Akibat dari pemakaian media penolong proses produk yang tidak halal tersebut, MUI menyatakan bahwa produk akhir proses tersebut yang berupa penyedap rasa ( mono sodium glutamat = MSG ) dinyatakan tidak halal. Banyak sekali bahan-bahan dalam kefarmasian yang dalam proses pembuatannya membutuhkan bahan-bahan perantara atau bahan penolong terkategori haram, seperti dalam pembuatan penyedap rasa di atas. Tentunya menjadi pertanyaan apakah dengan demikian produk-produk tersebut menjadi produk akhir kefarmasian yang haram ? Untuk kepastiannya perlu kajian lebih mendalam dan tentunya ini harus menjadi perhatian bagi farmasis muslim .

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan untuk merekayasa berbagai proses pembuatan bahan obat. Teknologi rekombinan memungkinkan merekayasa DNA sel untuk menghasilkan senyawa tertentu yang berupa protein. Pengobatan pun sekarang diarahkan ke pengobatan dengan protein, hasil-hasil penelitian menunjukkan pengobatan dengan cara ini juga lebih aman. Yang jadi pertanyaan sekarang apakah protein-protein hasil pengolahan secara rekayasa genetika itu halal ? Contoh kongkrit, kita nyatakan insulin bila dihasilkan dari pancreas babi adalah haram. Sekarang kita dapat membuat insulin persis sama seperti dari babi , dengan menggunakan bantuan bakteri E.coli . Apakan produk seperti ini haram juga ? Hal seperti ini perlu pengkajian yang mendalam, perlu uraian rinci dan memandangnya dari segi dalail dan ayat-ayat yang jelas, sehingga menghasilkan keputusan hokum yang pasti apakah halal atau haram.

Memformulasi suatu obat tentunya perlu pemikiran mendalam, perlu ditinjau dari segi farmakologi, farmakokinetika, farmakodinamika, farmaseutika dan bio farmaseutika. Di samping itu juga perlu dipertimbangkan aspek bisnis dan ekonomisnya. Khusus dalam hal sediaan obat halal, pertimbangkan pula halal haramnya bahan yang akan diformulasi, baik bahan aktif maupun bahan tambahannya. Mempertimbangkan halal haram tidak mudah, perlu pengkajian seorang farmasis muslim yang banyak mempelajari secara mendalam ilmu agama dan kaitannya dengan kefarmasian, sehingga menghasilkan sebuah kajian yang tepat dan benar.

( Drs. Inding Gusmayadi Msi. Dosen Jurusan Farmasi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA , JAKARTA.)