Kode Kemasan Obat Tertera Aturan Pakai
Monday, Jul 08 2019 at 04:35 PM

Bengkulu, Tuntasonline.com--Penggolongan obat banyak ragamnya, seringkali masyarakat kurang memahami. Padahal kode tertentu yang tertera di kemasan obat itu mengandung petunjuk penggunaan. Apakah termasuk obat keras atau obat yang bebas diperjualbelikan dipasaran.

Bidang Advokasi dan Humas Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Provinsi Bengkulu, Panti Yuniarti Z, S.Far, Apt, mengatakan bahwa penggolongan obat telah diatur dalamPermenkes nomor 917 tahun 1993; nomor 949 tahun 2000.

"Ada golongan obat keras yang boleh diperjualbelikan wajib menggunakan resep dokter. Namun ada juga beberapa jenis jenis obat tertentu dapat diperjualbelikan misalnya obat dengan kode hijau," ungkap Panti Yuniarti.

Lebih lanjut, apoteker ini menjelaskan definisi dari Obat Wajib Apotek yang biasa disebut OWA. Seperti obat keras yang boleh diperjualbelikan di apotek oleh apoteker tanpa resep dari dokter contohnya Cetirizine. Sedangkan untuk golongan obat dengan kode K hitam itu wajib menggunakan resep. Misalnya  Amoxicillin, Cefadroxil.

"Bagi masyarakat yang akan membeli obat harus memahami dan mengenali penggolongan obat sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang bisa berakibat fatal dan merugikan, untuk lebih jelasnya konsumen bisa berkonsultasi tentang obat kepada Apoteker," lanjutnya.

Untuk diketahui untuk kemasan obat yang berkode lingkaran merah bertuliskan ke hitam maka artinya obat tersebut tergolong dalam obat keras dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter.

Untuk lingkaran berwarna biru, artinya obat bebas terbatas namun sudah diatur dosis dan takaran dari setiap kemasan terdapat peringatan P1-P6 untuk mencegah kesalahan dalam mengkonsumsi obat.

Sedangkan lingkaran berwarna hijau, ini menunjukkan bahwa obat bebas untuk diperjualbelikan tanpa resep dokter. (CW1)

 

Sumber artikel: https://www.tuntasonline.com/2019/06/30/kode-kemasan-obat-tertera-aturan-pakai