Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek di Sleman dan Yogyakarta
Wednesday, Mar 16 2016 at 10:32 PM

Yustina Sri Hartini, Sulasmono, Monica Sukmajati, Adhy Kurniawan
Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta 

PENDAHULUAN

Apotek adalah tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Anonim, 2002; Anonim, 2004). Tugas dan fungsi apotek adalah sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan; sebagai sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat dan sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata (Anonim, 1980).

Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian (Hartini dan Sulasmono, 2007).

Dalam Undang Undang (UU) no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Apoteker adalah tenaga kefarmasian dan merupakan salah satu tenaga kesehatan, maka apoteker dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi. Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Anonim, 1992; Anonim, 1996). Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, telah disusun dan mulai diberlakukan sejak 15 September 2004 suatu standar pelayanan kefarmasian di apotek yang bertujuan sebagai pedoman praktik apoteker dalam menjalankan profesi; untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional dan untuk melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian. Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunasalahan sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Sebagai care giver, apoteker diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan ke rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan setiap pasien (medication record) (Anonim, 2004). Perlu dilihat sampai sejauh mana pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek pada tempat dimana praktek profesi apoteker dilaksanakan. 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek adalah hal-hal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten yakni  Kabupaten (Kab.) Gunung Kidul, Kab. Kulon Progo, Kab.n Bantul, Kab. Sleman dan 1 kotamadya yakni Kota Yogyakarta. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat per bulan Juni 2006, Kab. Sleman dan Kota Yogyakarta, merupakan daerah yang jumlah apoteknya relatif lebih banyak dibandingkan 3 kabupaten lain. Di Kab. Bantul terdapat 55 apotek, Kab. Kulonprogo terdapat 8 apotek, sedang di Kab. Gunung Kidul 9 apotek. Populasi dari penelitian ini adalah semua apotek yang berada di wilayah Kab. Sleman dan Kota Yogyakarta, di mana pada Kab. Sleman terdapat 125 apotek dan di kota Yogyakarta sebanyak 113 apotek. Sampel sebanyak 20% dari populasi, yakni 35 apotek dari 15 kecamatan di Kab. Sleman dan 23 apotek dari  14 kecamatan di kota Yogyakarta. Instrumen berupa kuesioner tentang pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek. Responden adalah apoteker yang praktek profesi di apotek sampel serta bersedia mengisi kuesioner. Wawancara dilakukan terhadap 20 apoteker terkait dengan keberadaan ruangan konseling, medication record, dan tindak lanjut terapi. Pengambilan data dilakukan antara bulan September sampai November 2006. Data dikelompokkan berdasarkan 6 kelompok aspek standar pelayanan, kemudian dihitung prosen jumlah total yang melaksanakan untuk tiap komponen aspek, penghitungan dilakukan masing-masing terhadap responden di Kab. Sleman maupun di kota Yogyakarta, serta rata-rata dari keduanya.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berikut ini adalah rangkuman hasil penelitian terhadap dua kelompok responden yakni di Kab. Sleman dan Kota Yogyakarta.  Responden dari penelitian ini sebagian besar berumur antara 21 sampai 35 tahun, dari sini dapat dikatakan mereka yang praktek profesi di apotek adalah para apoteker yang sebagian besar usianya relatif muda. Melihat posisi bahwa hampir semua apoteker adalah Apoteker Pengelola Apotek, dan data pengalaman kerja yang sebagian besar bekerja antara 1 - 5 tahun maka kemungkinan sebagian besar dari mereka setelah lulus langsung praktek profesi dan menjadi apoteker pengelola di apotek. Responden dipilih apoteker, disamping sebagai alat ukur pemahaman mereka terhadap adanya standar pelayanan kefarmasian di apotek, juga sebahai bahan refleksi bagi apoteker yang bersangkutan. Refleksi diperluakn untuk menghargai apa yang telah dilakukan dan merencanakan langkah ke depan untuk memperbaiki dan atau menyempurnakan segala sesuatunya.

Tabel 1. Profil responden

Jenis
Kategori
di Kabupaten Sleman (dalam %)
di Kota Yogyakarta (dalam %)
Umur 
(dalam tahun)

21 - 35 69 74
36 - 50 17 4
> 50 14 22
Pengalaman kerja
(dalam tahun)

< 1 14 4
1- 5 52 61
6 - 10 20 13
> 10 14 22
Posisi di apotek APA 77 96
Apoteker Pendamping 23 4
Adanya pekerjaan lain yang dimiliki Ya 40 52
Tidak 60 48
Lama kerja dalam sehari (dalam jam) < 4 11 4
4 - 6 55 39
> 6 34 57

Dalam aspek sumber daya manusia, disebutkan bahwa apoteker harus memenuhi peran 7 bintang (seven stars) seperti yang sudah dideskripsikan oleh World Health Organization. Sebanyak 76% apoteker telah menempatkan diri sebagai decision maker di apoteknya, 86% apoteker menjalankan peran sebagai communicator dan 65% apoteker menjalankan peran sebagai care giver. Peran sebagai leader, manager belum secara eksplisit digali dalam penelitian ini, akan tetapi ketika berperan sebagai decision maker dan communicator maka peran leader dan manager seharunya dijalankan juga. 


Grafik 1. Pelaksanaan standar tentang sumber daya manusia

Aspek sarana dan prasarana rata-rata dilaksanakan oleh sekitar 80% apotek. Komponen yang telah dilakukan sepenuhnya (100%) dalam hal adanya papan petunjuk nama apotek maupun ruang tunggu. Keberadaan papan nama merupakan persyaratan ketika pengajuan izin apotek, bahkan dalam Form APT-3 lampiran Kepmenkes no.1332 tahun 2002 tentang Berita Acara Pemeriksaan Apotek disebutkan bahwa persyaratan untuk pendirian apotek ada papan nama berukuran minimal panjang  60 cm dan lebar 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih dan minimal tinggi huruf 5 cm dan tebal huruf 5 cm. Ruang tunggu pasien, tidak dipersyaratkan dalam ketentuan persyaratan tersebut, akan tetapi bila dilihat fungsinya, semua apotek membutuhkan ruang tunggu yang memadai agar pasien nyaman ketika menunggu pelayanan di apotek. Kenyamanan pasien akan meminimalkan keluhan apabila lama waktu pelayanan tidak secepat yang pasien harapkan. Dari 2 hal tersebut dapat dilihat bahwa semua apotek memenuhi standar tertentu ketika dipersyaratkan dalam pendirian apotek ataupun ketika apotek membutuhkannya untuk kepentingan kelancaran pelayanan apotek. 

Grafik 2. Pelaksanaan standar tentang sarana dan prasarana

Keberadaan tempat displai informasi, ruang racikan dan keranjang sampah dilaksanakan oleh sekitar 90% apotek. Ruang peracikan dipersyaratkan dalam ketentuan persyaratan pendirian apotek, maka 10% apotek yang  tidak memiliki ruang peracikan ini sudah tidak memenuhi syarat izin apotek seperti ketika izin diberikan. Kegiatan peracikan, adalah salah satu tahap kegiatan pelayanan resep, yang merupakan rangkaian kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah. Apabila ruang peracikan tidak ada, maka layak dipertanyakan tentang tempat melaksanakan rangkaian kegiatan tersebut. Dari pengamatan di beberapa apotek, ada beberapa cara/tempat yang dapat digunakan sebagai tempat displai informasi, misalnya pada meja di ruang tunggu, di atas etalase ataupun tempat khusus apabila informasi disajikan dalam bentuk spanduk. Untuk kepentingan displai informasi apotek dapat memanfaatkan ruang yang ada, tetapi masih ada 10 % yang belum melaksanakan standar ini. Keranjang sampah untuk staff dan pasien, merupakan sarana yang dimaksudkan agar apotek dapat menjaga kebersihan dan kerapian, dengan menempatkan sampah pada tempat khusus. Tidak dituntut adanya keranjang sampah yang khusus, mestinya dengan hanya beberapa ribu rupiah saja mestinya 10% apotek tersebut dapat memenuhi standar yang ini. Komponen standar tentang penempatan produk yang terpisah belum dilaksanakan oleh 40% apotek. Terkait dengan ketentuan Permenkes no.922 tahun 1993 dimana apotek dapat melakukan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi, dan perlu dilakukan pemisahan penempatan produk tersebut agar terjaga integritas apotek dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan. Komponen standar yang paling rendah pelaksanaannya adalah keberadaan ruang tertutup untuk konseling, masih sekitar 82% apotek yang belum melaksanakan. Esensi dari keberadaan ruang tertutup ini agar kerahasiaan pasien terjamin dan masyarakat dapat mengakses secara langsung informasi dan atau konseling dari apoteker. Hasil wawancara menunjukan bahwa apoteker ada yang tidak tahu bahwa adanya ruang konseling merupakan suatu aturan untuk apotek, yang lain menyampaikan bahwa ketika proses pendirian apotek belum dipersyaratkan. 

Grafik 3. Pelaksanaan standar tentang pengelolaan sediaan farmasi dan perbekaan kesehatan lainnya

Aspek pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan telah dilaksanakan oleh 63% apotek. Komponen perencanaan, pengadaan, penyimpanan telah dilakukan sesuai ketentuan akan tetapi terhadap pemindahan wadah, informasi pada wadah baru belum dilaksanakan oleh 59% apotek. Apabila terjadi keadaan dimana memaksa apotek memindahkan obat dari wadah aslinya dari pabrik, pencegahan kontaminasi harus dilakukan dan  mestinya informasi seperti nomor batch dan tanggal kadaluwarsa obat, disertakan pada wadah baru.  

Aspek administrasi telah dilaksanakan oleh 86% apotek. Komponen penyertaan faktur/nota penjualan belum dilaksanakan oleh 27% apotek, hal ini akan menyulitkan pasien apabila di kemudian hari akan konfirmasi tentang pelayanan apotek. Komponen medication record yakni catatan pengobatan setiap pasien, belum dilaksanakan oleh 60% apotek.  Hasil wawancara menunjukan bahwa apoteker tahu tentang makna medication record tetapi tidak dilaksanakan bagi setiap pasien apotek, alasan yang disampaikan karena keterbatasan sumber daya manusia di apotek dan keterbatasan waktu apoteker di apotek. Pencatatan narkotik, psikotropik dan pengarsipan resep sudah dilaksanakan oleh 100% apotek. Hal ini sesuai dengan ketentuan dimana dalam UU no.5 tentang psikotropika dan UU no. 22 tahun 1997 tentang narkotik. Dalam Permenkes no.922 tahun 1993 disebutkan bahwa apotek berkewajiban menyimpan resep. 

Grafik 4. Pelaksanaan standar tentang administrasi

Aspek pelayanan telah dilaksanakan oleh 63% apotek. Komponen skrining resep, penulisan etiket yang jelas dan  pengecekan kembali resep sebelum obat diserahkan telah dilaksanakan hampir oleh semua apotek. Komponen skrining resep dalam hal pertimbangan klinis yakni adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jmlah obat dan lainlain) belum dilaksanakan oleh 44% apotek. Skrining kesesuaian farmasetik yang meliputi bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat, belum dilaksanakan oleh 50% apotek. Adanya jam konseling setiap hari belum dilaksanakan oleh 27% apotek. 

Grafik 5. Pelaksanaan standar tentang pelayanan 

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa apoteker di apotek berkewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien; penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional. Pada Form APT-3 Lampiran Kepmenkes no.1332 tahun 2002 tidak dipersyaratkan adanya papan informasi waktu untuk jam konseling. Berdasar pengamatan di beberapa apotek, terdapat papan yang menginformasikan adanya waktu konseling yakni hari dan jam tertentu. Waktu konseling ini mungkin merupakan jalan tengah ketika ternyata apoteker di apotek tidak dapat melaksanakan kewajiban pemberian informasi tersebut selama jam buka apotek. Diharapkan dengan adanya jadwal waktu koseling tersebut, apoteker siap di tempat ketika ada pasien yang membutuhkan informasinya. Komponen informasi yang diberikan kepada pasien belum dilaksanakan oleh 66% apotek, demikian juga diseminasi informasi kesehatan. Berdasar hasil wawancara, apoteker di apotek berpendapat konsultasi dan konseling adalah 2 hal yang sama maknanya, bahkan ada yang menyatakan bahwa konsultasi itu proses 2 arah. Konseling merupakan suuatu proses komnikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan; sedang konsultasi lebih bersifat satu arah dimana pasien membutuhkan informasi tentang hal khusus dan apoteker memberikan jawabannya. Apabila ketentuan tenang sanksi terhadap tidak adanya informasi obat yang merupakan hak pasien ini ditegakkan maka menurut pasal 22 dan pasal 35 dari Peraturan Pemerintah no.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, apoteker dapat dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 25 Kepmenkes no.1332 tahun 2002, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dengan berkoordinasi dengan Kepala Balai POM setempat dapat mencabut izin apotek yang bersangkutan dengan sebelumnya melakukan peringatan tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotek 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan, dan pembekuan pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan apotek. Komponen tindak lanjut terapi belum dilaksanakan oleh 70% apotek. 

Aspek evaluasi mutu pelayanan dilaksanakan oleh 25% apotek. Aspek inilah yang paling rendah prosentase pelaksanaannya. Tiga indikator untuk evaluasi mutu pelayanan apotek yakni survey tingkat kepuasan konsumen; lama pelayanan tiap pasien dan adanya prosedur tetap masing-masing dilaksanakan berturut-turut oleh 21%, 13% dan 40% apotek. Evaluasi penting dilakukan untuk memperbaiki diri, hasil evaluasi akan bermanfaat bagi efektivitas proses perbaikan. Apotek yang tidak pernah melakukan evaluasi mutu pelayanan tidak akan dapat menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja apotek. 

Grafik 6. Pelaksanaan standar evaluasi mutu pelayanan

Dari grafik 1 sampai 6 di atas, baik di Kab. Sleman maupun di Kota Yogyakarta menunjukkan profil apoteker maupun prosentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian yang polanya mirip. Prosentase tertinggi (100%) pelaksanaan standar di Kab. Sleman maupun Kota Yogyakarta dalam hal adanya papan nama apotek, ruang tunggu pasien, adanya pencatatan pembelian, pencatatan narkotik dan psikotropik, pengarsipan resep dan adanya pengecekan kembali resep sebelum obat diserahkan. Skrining administratif resep dilaksanakan 100% hanya di Kab. Sleman, dan penyertaan faktur pembelian dilaksanakan 100% hanya di Kota Yogyakarta. Prosentase terendah dilaksanakan di Kab. Sleman tentang tindak lanjut terapi (17%),  di Kota Yogyakarta tentang survey lama pelayanan tiap pasien (8%). Keseriusan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan standar tersebut dengan melibatkan organisasi profesi perlu ditingkatkan demi tercapainya tujuan. Standar pelayanan kefarmasian di apotek disusun sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesinya, sehingga di samping masyarakat mendapat perlindungan terhadap pelayanan yang tidak profesional, apotekerpun terlindungi dalam menjalankan praktek kefarmasian. Responden dalam penelitian ini adalah apoteker, dimana ada kecenderungan akan memberikan jawaban yang seharusnya, bukan yang sebenarnya. Oleh karena itu perlu dilakukan juga penelitian dimana respondennya adalah client dari apotek/apoteker, merekalah yang paling kompeten menilai apakah standar pelayanan sudah dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek atau belum, apakah jasa apoteker sudah dirasakan sesuai kebutuhan masyarakat luas atau belum. Di lain pihak, proses yang telah dilakukan ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi para apoteker, apakah apotek telah menjadi tempat pengabdian profesi apoteker dan sudahkah apoteker berkontribusi dalam pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal. 

KESIMPULAN

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa :

 

  • Apotek-apotek di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta belum sepenuhnya melaksanakan standar pelayanan kefarmasian di apotek.
  • Prosentase tertinggi (100%) pelaksanaan standar di Kabupaten Sleman maupun Kota Yogyakarta dalam hal adanya papan nama apotek, ruang tunggu pasien, adanya pencatatan pembelian, pencatatan narkotik dan psikotropik, pengarsipan resep dan pengecekan kembali resep sebelum obat diserahkan.
  • Prosentase terendah pelaksanakan standar, tentang tindak lanjut terapi (17 %) di kabupaten Sleman,  dan tentang survey lama pelayanan tiap pasien (8 %) di Kota Yogyakarta.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Anonim, 1980, Peraturan Pemerintah no. 25 tentang Apotek, Jakarta
  2. Anonim, 1993, Peraturan Menteri Kesehatan no.922/Per/X/1993 tentang Ketenuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek, Dep. Kesehatan RI, Jakarta
  3. Anonim, 1996, Peraturan Pemerintah no.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta
  4. Anonim, 2002, Keputusan Meneri kesehatan no.1332/Kep/  /V2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no.922/Per/X/1993 tentang Ketenuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek, Dep. Kesehatan RI, Jakarta
  5. Anonim, 2004, Keputusan Menteri Kesehatan no.1027/Kep/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
  6. Hartini, YS dan Sulasmono, 2007, Apotek; Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundang-undangan terkait Apotek Termasuk Naskah dan Ulasan Permenkes tentang Apotek Rakyat, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
  7. Soedarsono, A.K, 2007, Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek berdasarkan KepMenKes RI no.1027 tahun 2004 di Kabupaten Sleman Periode Oktober-Desember 2006, Skripsi, Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
  8. Sukmajati, M.A., 2006, Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek berdasarkan KepMenKes RI No.1027 tahun 2004 di Kota Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta