Pembahasan mengenai Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menyoroti keseimbangan akses obat dan keselamatan pasien. Pandangan kefarmasian menekankan kejelasan kompetensi petugas pelayanan serta pengawasan distribusi produk.
Ringkasan berdasarkan pemberitaan IAI NEWS.


