Prof. Dr apt. Keri Lestari, M.Si : Soal Perka BPOM No. 5 Tahun 2026 : Perlu Reklasifikasi Obat dan Kepastian Kompetensi Tenaga Pelayanan

Prof. Dr apt. Keri Lestari, M.Si : Soal Perka BPOM No. 5 Tahun 2026 : Perlu Reklasifikasi Obat dan Kepastian Kompetensi Tenaga Pelayanan

15 June 2026

Pembahasan mengenai Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menyoroti keseimbangan akses obat dan keselamatan pasien. Pandangan kefarmasian menekankan kejelasan kompetensi petugas pelayanan serta pengawasan distribusi produk.

Ringkasan berdasarkan pemberitaan IAI NEWS.