Jakarta, 17 Agustus 2019 – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada Ny. N dan keluarga atas pelayanan kami di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara pada tanggal 13 Agustus 2019.
Ny. N adalah pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara yang datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kandungan dengan keluhan mual dan tidak selera makan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Puskesmas, Ny. N mendapatkan resep untuk mengurangi keluhan yang dirasakan, terdiri atas Vitamin B6, B12, Asam Folat dan Kalsium.
Pihak keluarga mengetahui bahwa salah satu suplemen (Vitamin B6) telah kedaluwarsa satu hari setelah diperiksa di Puskesmas dan pasien sudah mengonsumsi Vitamin B6 sebanyak 2 tablet. Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga langsung menghubungi Bidan Puskesmas dan segera ditindaklanjuti oleh pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Utara dengan berkoordinasi dan mengunjungi rumah pasien.
Untuk memastikan kondisi kesehatan pasien dan mempertimbangkan keinginan keluarga, Puskesmas memfasilitasi pasien untuk diperiksa oleh dokter spesialis kandungan di RS BUN pada tanggal 15 Agustus 2019. Hasil pemeriksaan dokter spesialis menunjukkan bahwa kondisi ibu dan janin dalam keadaan sehat.
Puskesmas telah memiliki SPO (Standar Prosedur Operasional) penangangan obat kedaluwarsa di fasyankes yang bertujuan untuk menghindari beredarnya obat kedaluwarsa. SPO ini mengatur tentang cara identifikasi, penandaan, pemisahan, penyimpanan dan pelaporan obat kedaluwarsa. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas Kamal Muara dilayani oleh seorang Apoteker yang telah terigistrasi dan memiliki SIP (Surat Izin Praktek).
Saat ini Dinas Kesehatan sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap Puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, Apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker.
Dinas Kesehatan bersama RT, RW dan Lurah setempat telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 17 dan 19 Agustus 2019 dan menghasilkan kesepakatan bahwa Dinas Kesehatan berkomitmen memfasilitasi pendampingan pelayanan kesehatan bagi Ny. N untuk pemeriksaan rutin ke dokter spesialis kandungan di RSUD Cengkareng setiap bulan sampai proses persalinan tanpa dikenakan biaya dan memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS Kesehatan.
Dinas Kesehatan memahami kekhawatiran pasien dan keluarga terkait konsumsi vitamin B6 yang telah kedaluwarsa, untuk itu Dinas Kesehatan meminta pendapat dari DR. Sutriyo, MSi, Apt, Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Apoteker Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta. Menurut DR. Sutriyo,”Vitamin B6 (Pyridoxine) dalam bentuk padatan/tablet bersifat stabil. Pyridoxine juga tidak terakumulasi didalam tubuh karena bersifat mudah larut dalam air sehingga cepat dieliminasi. Jadi kecil peluang terurai beberapa bulan sesudah tanggal kedaluwarsa dan aman dipakai”.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh dr. Ulul Albab, SpOG, Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, ”Tanggal kedaluwarsa pada vitamin berbeda dengan kadar kedaluwarsa pada obat maupun makanan, tanggal kedaluwarsa pada vitamin bukan menunjukkan batas terakhir vitamin tersebut boleh diminum, tetapi lebih menunjukkan waktu terakhir kandungan nutrisi pada vitamin tersebut bekerja optimal dalam tubuh. Aspek kehati-hatian tetap harus diutamakan dalam pemberian obat maupun vitamin terutama ketelitian terhadap waktu kedaluwarsa. Sampai saat ini belum pernah dilaporkan efek langsung terhadap janin ataupun ibunya jika tidak sengaja meminum vitamin yang sudah kedaluwarsa.”
Penting untuk kami sampaikan bahwa Dinas Kesehatan dan jajarannya selalu mengedepankan pelayanan prima dan berorientasi pada keamanan pasien (patient safety oriented). Upaya yang dilakukan diantaranya adalah melalui program akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit), pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan kegiatan Binwasdal (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian) rutin.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan mencegah terulangnya kejadian ini, Dinas Kesehatan dan jajarannya telah melaksanakan :
1. Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
2. Meningkatkan pembinaan terhadap penerapan manajemen mutu.
3. Mengevaluasi pelaksanaan SPO terkait pelayanan dan program kesehatan di Puskesmas.
Melalui siaran pers ini kami juga menyampaikan informasi bahwa masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam melaporkan masalah-masalah kesehatan di lingkungannya yang memerlukan perhatian khusus dari petugas kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dapat melaporkannya melalui kader kesehatan, petugas Puskesmas setempat atau kanal-kanal aduan yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Kanal aduan;
Hotline : 082213888006
Email : dinkes@jakarta.go.id
Siaran Pers ini bersumber dari: https://dinkes.jakarta.go.id/berita/pers-rilis-terkait-vitamin-kedaluwarsa-di-puskesmas-kelurahan-kamal-muara-jakarta-utara/