Salam, Apoteker!
~
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan POM RI menyelenggarakan acara yang bertema “Temu Pelanggan dan Lintas Sektor Terkait dengan Implementasi Pemenuhan CDOB dalam Rangka Pengawasan Penerapan CDOB sebagai Dukungan Implementasi UU Cipta Kerja” pada Rabu (12/10/2022) di Bekasi.
~
Badan POM RI berkomitmen dalam mengangkat tema tersebut di atas agar para pelaku usaha mendapatkan kemudahan. Upaya simplifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB yang dilakukan oleh Badan POM ialah mengubah proses penyampaian yang sebelumnya 13 bulan menjadi 2 (dua) bulan sehingga hasilnya akan lebih cepat. Meski demikian, terdapat kendala yang dialami seperti bagaimana pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) dengan lebih cepat.
~
PP IAI mengapresiasi langkah ini dan diharapkan melalui mekanisme Training of Trainers (TOT) yang akan dilakukan bersama-sama antara PP IAI dan Badan POM dapat memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha.
~
Acara ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM RI, apt. Mimin Jiwo Winanti, S.Si. Sedangkan dari PP IAI dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, apt. Lilik Yusuf Indrajaya, S.E., S.Si., MBA; dan Ketua HISFARDIS DKI Jakarta, apt. Andi Rahmanto, S.Si.
Dokumentasi acara: https://www.iai.id/gallery/acara-badan-pom-ri-terkait-implementasi-pemenuhan-cdob