Pada hari ini, Rabu (31/7/2019) diselenggarakan rapat tim teknis mengenai penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) KB implan di Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) Pusat, Jakarta.
HPS KB implan, sebagai dasar bisa ditentukan dengan data kuantitas, yakni informasi harga KB implan pabrikan dan rencana kerja operasional (RKO) yang diperlukan selama 1 tahun. Rapat bertujuan agar KB implan dapat terdistribusi dengan baik dan merata di seluruh provinsi Indonesia.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia, Lilik Yusuf Indrajaya, SE., S.Si., MBA., Apt., selaku Wasekjen IAI.
Dokumentasi rapat: http://iai.id/gallery/rapat-tim-teknis-penentuan-hps-kb-implan-di-bkkbn