Berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh dokumen-dokumen terkait Pemasangan Pembatas untuk Sarana Pelayanan Kefarmasian:
1. SURAT KEPUTUSAN (062)-SKP PEMASANGAN FRAME PEMBATAS
2. SURAT NOMOR B2-226-PPIAI-1822-VI-2020-PEMASANGAN FRAME PEMBATAS
4. CETAK BATAS BAWAH (BOTTOM) FRAME
5. CETAK BATAS KIRI FRAME/INFOGRAFIS
Sejawat Apoteker,
Dalam rangka menghadapi Era New Normal, untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, Pengurus Pusat IAI mengajak sejawat Apoteker di sarana pelayanan kefarmasian untuk berperan serta dengan:
- memasang Frame Pembatas (divider) antara Apoteker beserta staf dengan Pasien/Pelanggan
- memasang infografis tentang physical distancing sebagaimana anjuran pemerintah. Frame Pembatas (divider)
Dapat dipasang di area penerimaan resep, penyerahan/konsultasi obat oleh Apoteker dan kasir.
Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sarana pelayanan kefarmasian.
Sejawat akan mendapatkan 2 (dua) SKP Pengabdian Kepada Masyarakat.