Workshop Pengembangan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia
Wednesday, Mar 06 2019 at 02:32 PM

Standar kompetensi apoteker adalah seperangkat acuan tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang harus dimiliki seseorang, yang disusun oleh masyarakat apoteker (IAI) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai apoteker.
Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta tuntutan perkembangan praktik kefarmasian dan sistem pelayanan kesehatan, standar kompetensi profesi yang sudah ada dan sudah berjalan tentunya perlu ditelaah kembali dan dikembangkan.
Sehubungan hal tersebut, PP IAI menyelenggarakan Workshop Pengembangan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia yang diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik dalam upaya penyusunan standar kompetensi yang mampu memenuhi perubahan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Workshop diadakan hari Sabtu, 2 Maret 2019, di Sekretariat PP IAI, Tomang, Jakarta Barat. Dihadiri oleh Tim Revisi Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, perwakilan Himpunan Seminat, perwakilan PAFI, APTFI, APDFI, dan APMFI.
Para Narasumber yaitu:
1. Drs. Nurul Falah EP, Apt, Ketua Umum PP IAI
2. Ir. Endrotomo, Arsitek
3. Dr. Chan H. Syukron Abdul Kadir, SH, MH, Pengacara
4. Dr. Octavianus Digdo Hartomo, MSi, Akt, Dekan FE & Bisnis Unika Soegiyopranoto
5. dr. Yulherina, MKM, PKK, Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Materi workshop meliputi Kompetensi Profesi Kesehatan, Pengacara, Akuntan, dan Dokter. Juga disampaikan Komparasi Kompetensi Pengacara vs Paralegal, Lulusan Pendidikan Akuntansi (SMK, D3, S1 dan Profesi), dan dokter vs perawat. Selanjutnya disampaikan Kerangka Kompetensi Profesi Apoteker Indonesia dan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2016, dan dilakukan FGD dengan semua Himpunan Seminat.
Luaran (output) yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya kerangka Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2019.
Melalui workshop ini, diharapkan pendekatan benchmark, adopt, dan adapt, untuk melakukan pengembangan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan standar kompetensi yang sesuai dengan harapan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia.