3 Poin Penting Hasil Rakornas IAI 28-29 Februari 2020
Wednesday, Jul 01 2020 at 05:24 PM

Salam, Apoteker!

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IAI pada 28-29 Februari 2020 di Jakarta, PP IAI mengeluarkan SK PP IAI Nomor: Kep. 084/PP.IAI/1822/II/2020 yang menetapkan 3 (tiga) poin penting yaitu:

1. Peserta Rakornas IAI sepakat agar Pengurus Pusat menempuh langkahlangkah konkrit untuk mewujudkan Undang-Undang Kefarmasian yang saat ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan melibatkan semua pihak terkait.

2. Peserta Rakornas IAI sepakat pengguna layanan Aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) dikenakan biaya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan sepanjang anggota yang mendaftar (registered) di layanan aplikasi SIAp sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 mencapai 80.000 (delapan puluh ribu) Apoteker.

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selengkapnya SK di atas bisa diunduh pada tautan berikut ini:

http://iai.id/page/rakornas

atau

https://drive.google.com/file/d/10OpeUv6geQfiLXs2qB55iybdxEuvXB4J/view?usp=sharing