Kegiatan OSCE dan OSPE IAI 2016
Tuesday, Jun 21 2016 at 03:22 PM

Apoteker yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasiaan harus memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi yang dikeluarkan oleh organisasi Profesi setelah lulus Uji Kompetensi. Sertifikat Kompetensi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun melalui mekanisme resertifikasi.

Sejak tahun 2011 semua apoteker yang akan melakukan praktek kefarmasian diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker STRA dan sertifikat kompetensi profesi apoteker. Namun, saat ini masih ada apoteker yang telah lama lulus tetapi belum memiliki sertifikat kompetensi profesi apoteker dan STRA, sehingga perlu dipikirkan cara agar apoteker tersebut dapat tetap melakukan praktek kefarmasian. Bagi Apoteker yang lulus sebelum tahun 2011 dan belum pernah memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi, maka Apoteker tersebut harus mengikuti Uji Kompetensi Profesi Apoteker apabila Apoteker tetap akan menjalankan Praktek Kefarmasian. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pengurus Pusat lkatan Apoteker Indonesia menyelenggarakan ujian kompetensi yang disebut dengan “Objective Structure Clinical Examination (OSCE) untuk bidang pelayanan dan Objective Structure Pharmaceutical Examination (OSPE) untuk bidang industri dan distribusi”.

Selain masih adanya apoteker yang belum memiliki sertifikat kompetensi ada penyebab lain yang menyebabkan apoteker belum ataupun tidak dapat melakukan resertifikasi yaitu apoteker yang belum pernah praktik selama masa berlakunya sertifikat kompetensi yang dimilikinya dan apoteker yang memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi dan melakukan praktik namun jumlah keseluruhan SKP yang dimiliki kurang dari 30 SKP. Sesuai dengan SK PP IAI, untuk apoteker yang masuk dalam kedua kriteria ini, untuk tahun 2016 juga diperkenankan untuk mengikuti ujian kompetensi OSCE atau OSPE.

Ujian kompetensi OSCE dan OSPE ini berbeda dengan Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA) yang terutama terlihat pada jumlah ruangan yang harus disediakan, penyiapan rubrik, jumlah asesor/observer, jumlah pasien/dokter simulasi serta obat yang digunakan untuk ujian praktiknya.

Terjadinya perubahan ini menyebabkan biaya pelaksanaan ujian kompetensi menjadi lebih besar, sehingga biaya keikut sertaan peserta ditentukan sebesar Rp. 2.900.000,- (Duajuta sembilan ratus ribu rupiah).

Pada setiap kali diadakan ujian kompetensi maka jumlah peserta minimal sebanyak 72 orang dan maksimal diharapkan sebanyak 192 orang.

Lama pelaksanaan ujian kompetensi OSCE dan OSPE adalah 2 atau 3 hari disesuaikan dengan jumlah peserta, hari I peserta mendapatkan penjelasan tentang OSCE atau OSPE dan pendalaman materi sesuai dengan kegiatan OSCE atau OSPE, hari II dan III peserta mengikuti ujian OSCE atau OSPE

Uji Kompetensi OSCE dalam bentuk ujian praktek dan tertulis melalui 8 station yang meliputi kompetensi : asesmen, menetapkan dan memberikan solusi masalah, compounding, edukasi, infomasi obat dan konseling, monitoring dan evaluasi, pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perilaku profesional.

Uji Kompetensi OSPE dalam bentuk ujian praktek melalui 6 station yang meliputi kompetensi : asesmen, menetapkan dan memberikan solusi masalah, formulasi/pembuatan, edukasi, infomasi obat, monitoring dan evaluasi, pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perilaku profesional.

Penilaian dilakukan oleh assessor dengan menggunakan tools yang sudah disiapkan

Hasil ujian dapat dilihat dan diumumkan pada akhir acara OSCE/OSCPE.

Peserta dengan nilai lebih besar atau sama dengan 56.00 dinyatakan lulus.

Peserta dengan nilai lebih besar atau sama dengan 40.00 dan lebih kecil dari 56.00 diwajibkan mengikuti treatment yang ditentukan oleh Pengurus Pusat

Persyaratan mengikuti ujian kompetensi adalah :

Peserta mendaftarkan diri kepada  Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia melalui Pengurus Daerah dengan mengisi form pendaftaran dengan melampirkan:

1.     Foto kopi identitas diri (KTP/SIM/dll) yang masih berlaku.

2.     Foto kopi ijazah apoteker 1 lembar.

3.     Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar (terbaru)

4.     Membayar biaya sebesar Rp. 2.900.000,- untuk pelaksanaan OSCE dan OSPE di Jakarta, sedangkan biaya untuk penyelenggaraan OSCE dan OSPE di daerah akan disesuaikan dengan kondisi saat penyelenggaraan.

5.     a. Surat pernyataan bahwa peserta belum pernah memiliki sertifikat kompetensi dan bersedia mengikuti ujian OSCE atau OSPE dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan praktek profesi apoteker sesuai standar profesi (Mengetahui PD IAI setempat) atau

b. Foto Copy Sertifikat Kompetensi Profesi dan Surat pernyataan bahwa peserta tidak atau belum pernah melaksanakan praktek kefarmasian selama memiliki sertifikat kompetensi dan bersedia mengikuti ujian OSCE atau OSPE dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan praktek profesi apoteker sesuai standar profesi (Mengetahui PD IAI).

c. Foto Copy Sertifikat Kompetensi Profesi dan Surat pernyataan peserta bahwa jumlah keseluruhan skp yang dimiliki kurang dari 30 dan bersedia mengikuti ujian OSCE atau OSPE dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan praktek profesi apoteker sesuai standar profesi (Mengetahui PD IAI).

 

Sampai saat ini ujian OSCE telah dilaksanakan sebanyak 5 kali sedangkan OSPE sebanyak 2 kali. OSCE diadakan di Jakarta 3 kali, Surabaya 1 kali dan Makassar 1 kali, untuk OSPE diadakan di Jakarta 1 kali dan Surabaya 1 kali.

Perlu diketahui, jumlah peserta yang telah mengikuti OSCE sampai dengan saat ini ada 540 peserta dan OSPE 136 peserta.

Dalam waktu dekat kegiatan OSCE akan berlangsung di Jakarta, yang pendaftarannya dilakukan secara on line lewat website ini.

 

Pelaksanaan                 :  Jum'at s/d Minggu, 12 s/d 14 Agustus 2016

Tempat Pelaksanaan  :  Gedung Magister Manajemen UGM, Jl. Prof. Dr Soepomo, Jakarta (tentative)

Biaya Pendaftaran      :  Rp. 2.900.000,-