Forum Diskusi PP IAI dan Dewan Pakar IAI
Saturday, Dec 24 2016 at 10:46 AM

Keresahan sebagian sejawat apoteker di tanah air akibat berita keliru yang dimuat sebuah surat kabar on line yang kemudian memasuki ranah media sosial akhirnya ditanggapi oleh PP IAI dengan mengadakan  Forum Diskusi terkait. Berita keliru tersebut berkaitan dikeluarkannya keputusan Judisial Review MK tentang Pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Berikut kami lampirkan hasil diskusi tersebut.

 

RANGKUMAN HASIL DISKUSI

PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA

TENTANG KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 82/PUU-XIII/2015

SURABAYA, 22 DESEMBER 2016

 

 

 

Beredarnya berita di media online yang kemudian disebarkan melalui media sosial terkait keputusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sempat membuat resah para Apoteker karena dalam kutipan berita tersebut dinyatakan bahwa Apoteker merupakan tenaga vokasi dan bekerja atas pendelegasian dari tenaga medis.

 

Kondisi ini direspon oleh PP IAI melalui Forum Diskusi yang diselenggarakan pada  hari  Kamis  22  Desember  2016  di  Surabaya  dengan  menghadirkan  4 (empat) orang narasumber yaitu :

 

1 Prof.Dr.Edy Meiyanto, Ap (Sekretaris Dewan Pakar PP IAI)

 

2 Dr.Faiq Bahfen, SH               (Pakar Hukum Kesehatan)

 

3 Dr.Lilik Pudjiastuti,SH,M (Dosen Fakultas Hukum Univ.Airlangga)

 

4 Andriyanto, SH,M.Kes           (Praktisi sekaligus Pakar Hukum Kesehatan)

 

dengan peserta Ketua umum PP IAI beserta pengurus harian, Dewan Pakar PP IAI, Dewan Pengawas PP IAI, MEDAI Pusat, anggota KFN, Ketua-Ketua Himpunan Seminat, Ketua PD IAI Jatim, Ketua MEDAI Daerah Jatim, Ketua Dewan Pengawas Daerah Jatim, Ketua Dewan Pakar PD IAI Jatim, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Dekan Fakultas Farmasi UWM, dan Dekan Fakultas Farmasi UBAYA serta undangan lainnya.

 

Dalam keputusan MK tersebut, dijelaskan tentang: pemohon, materi yang diajukan untuk diuji, dan amar putusan sebagaimana berikut ini.

 

A.  Pemohon:

 

1.  Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI),

 

2.  Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI)

 

3.  Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),

 

4.  Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT.?Dokter?

 

5.  Salamuddin, S.E.


B.  Permohonan pengujian materil ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2014:

 

1.1. Pasal 1 angka 1.

 

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

 

1.2. Pasal 1 angka 6 sepanjang frasa Uji Kompetensi”.

 

Uji  Kompetensi  adalaproses  pengukuran  pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan

 

1.3. Pasal 11 ayat (1) huruf a.

 

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

 

a. tenaga medis;

 

1.4. Pasal 11 ayat (1) huruf m.

 

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

 

m.tenaga kesehatan lain

 

1.5. Pasal 11 ayat (2).

 

Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis

 

1.6. Pasal 11 ayat (14).

 

Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri

 

1.7. Pasal 12.

 

“Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11”

 

1.8. Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) sepanjang frasa  Uji Kompetensi.

 

(1)    Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

 

(2)    Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.


(3)    Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.

 

(4)    Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.

 

(5)    Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

 

(6)    Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

 

1.9. Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5)

 

(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

 

(2)  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

 

(3)  Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Konsil

 

(5)  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

 

Pasal 35,

 

Konsil  Tenaga  Kesehatan  Indonesia  berkedudukan  di  ibukota  negara

Republik Indonesia”

 

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3),

 

(1) Konsil  Tenaga  Kesehatan  Indonesia  mempunyai  fungsi  sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

 

(2)  Dalam  menjalankan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki tugas:

 

a.  memfasilitasi dukungan  pelaksanaan  tugas  konsil  masing-masing

Tenaga Kesehatan;

 

b.  melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;

dan

 

c.  membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.


(3)  Dalam  menjalankan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 37

 

(1) Konsil    masing-masing    tenaga    kesehatan    mempunyai    fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

 

(2)  Dalam  menjalankan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan memiliki tugas:

 

a.  melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;

 

b.  melakuka pembinaa Tenaga   Kesehata dala menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;

 

c.  menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;

 

d.  menyusun   standar    praktik    dan    standar    kompetensi    Tenaga

Kesehatan; dan

 

e.  menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 38

 

“Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:

 

a.    menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;

 

b.    menerbitkan atau mencabut STR;

 

c.    menyelidiki    dan    menangani    masalah    yang    berkaitan    dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;

 

d.    menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan;

dan

 

e.    memberikan    pertimbangan    pendirian    atau    penutupan    institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 39

 

“Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris”

 

Pasal 40 ayat (1), ayat (2),

 

(1)  Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.


(2) Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:

 

a.  kementeria yan menyelenggaraka urusa pemerintaha di bidang kesehatan;

 

b.  kementeria yan menyelenggaraka urusa pemerintaha di bidang pendidikan;

 

c.  Organisasi Profesi;

 

d.  Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;

 

e.  asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;

 

f.   asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan

 

g.  tokoh masyarakat.

 

Pasal 41,

 

“Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

 

Pasal 42,

 

Ketentuan  mengenai  pelaksanaan  tugas,  fungsi,  dan  wewenang  Konsil

Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri”

 

Pasal 43, sepanjang frasa Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden

 

1.13    Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

 

(1) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesiasetelah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terbentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

(2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai dengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

 

(3)  Sekretariat  Konsil  Kedokteran  Indonesia  sebagaimana  diatur  dalam

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran


(Lembaran    Negara    Republik    Indonesia    Tahun     2004     Nomor

116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan terbentuknya sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

 

 

 

1.14    Pasal 94.

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

 

a.    Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

 

b.    Sekretariat  Konsil  Kedokteran  Indonesia  sebagaimana  diatur  dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran    Negara    Republik    Indonesia    Tahun     2004     Nomor

116,Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4431)

menjadi sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

 

terhadap Pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (2) dan pasal 28H ayat (1) UUD

1945.

 

C AMAR PUTUSAN

 

Mengadili,

 

1 Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

 

2 Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun

2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

3 Menyatakan  Pasal  11  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2014  Nomor  298,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

4 Menyatakan  Pasal  90  Undang-Undang  Nomor 36  Tahun  2014  tentang

Tenaga  Kesehatan (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun  2014

Nomor  298,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor


5607)  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik

Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

5 Menyatakan  Pasal  94  Undang-Undang  Nomor 36  Tahun  2014  tentang

Tenaga  Kesehatan (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun  2014

Nomor  298,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor

5607)  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik

Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

6 Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

7 Memerintahkan pemuatan  putusan  ini   dalam  Berita  Negara  Republik

Indonesia sebagaimana mestinya;

 

 

 

Kesimpulan hasil diskusi

 

1. Mahkamah Konstitusi tidak mengadili Subjek Hukum tetapi menguji undang-undang

 

2 Dari hasil uji undang-undang, yang memiliki konsekuensi hukum adalah yang tertuang dalam amar putusan, bukan pendapat ahli atau pendapat hakim, walaupun pendapat-pendapat tersebut sebagai pertimbangan dari amar putusan.

 

3 Dari 14 poin yang diajukan oleh pemohon, hanya 4 poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, selebihnya ditolak.

 

4 Dari keempat amar putusan tersebut murni hanya terkait dengan Tenaga Medis, keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia dan sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia , tidak ada yang menyangkut   tenaga kesehatan lainnya, apalagi Apoteker.

 

5.  Tidak ada dampak terhadap konstruksi hukum yang mengatur tenaga kesehatan, khususnya Apoteker dengan keluarnya keputusan tersebut

 

6 Berdasarkan penelusuran terhadap naskah amar putusan tersebut, tidak ditemukan kalimat yang menyatakan bahwa Profesi Apoteker merupakan tenaga Vokasi, sebagaimana diberitakan di media massa dan media sosial.

 

7 Berdasarkan penelusuran terhadap naskah amar putusan tersebut, tidak ditemukan kalimat yang menyatakan Profesi Apoteker berpraktik berdasarkan pendelegasian dari tenaga Medis sebagaimana berita di media massa dan media sosial.

 

8 Hasi keputusan   M tersebut   tidak   memilik konsekuensi   hukum terhadap eksistensi Profesi Apoteker dan praktik kefarmasian.

 

9 Dari  hasil  diskusi  tersebut,  disepakati  untuk  segera  mempersiapkan

Rumusan    Rancangan    Undang-Undang    Farmasi,    yang    dijadwalkan


selambat   –   lambatny trimester  pertama  tahu 2017  sudah   dapat didiskusikan dengan pihak DPR dan pemerintah.

 

10. PP  IAI  menugaskan  PD IAI  Jawa  Timur untuk  mempersiapkan isi dan substansi  Rancangan  Undang-Undang  Farmasi  bersama  Dr.Faiq Bahfen,SH dan para ahli hukum serta unsur lainnya bersama PP IAI.

 

 

11. PP  IAI  mengharapkan  agar  PD  IAI  mengkoordinir  PC  IAI  di  wilayah kerjanya untuk melakukan upaya peningkatan pelaksanaan Apoteker praktik bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan dan melaksanakan monitoring sesuai PO IAI No.003 tahun 2016 tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian.