Salam, Apoteker!
Apakah Sejawat sekalian sudah mengetahui aturan tentang iuran anggota IAI? Nih, sekarang mimin akan menjelaskan secara detil mengenai iuran anggota IAI agar Sejawat lebih memahaminya.
Iuran anggota IAI telah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor: 004/PP.IAI/1822/XII/2018 Tentang Iuran Anggota Ikatan Apoteker Indonesia. Iuran tersebut terdiri dari Uang Pangkal dan Iuran Tahunan.
Yuk, simak penjelasannya...
- Uang Pangkal adalah iuran yang dibayarkan hanya satu kali oleh anggota sewaktu pertama kali mendaftar menjadi anggota IAI, melalui dan diperuntukkan bagi PENGURUS DAERAH (PD IAI) setempat dengan besaran uang pangkal senilai Rp50.000,-.
- Iuran Tahunan adalah iuran wajib bagi setiap anggota yang dibayarkan satu tahun sekali kepada IAI melalui PD IAI setempat. Iuran tahunan yang sudah diterima oleh PD IAI setempat selanjutnya di distribusikan ke PP dan PC sesuai porsinya. Besaran Iuran Tahunan yaitu Rp250.000,-
Lalu, untuk apa saja iuran tahunan diatas diperuntukkan? Ini dia, peruntukan iuran tahunan anggota IAI..:
1. Pembiayaan Kegiatan Advokasi Rp10.000,- diserahkan kepada Pengurus Pusat
2. Pembiayaan Kepengurusan Organisasi Rp240.000,- dengan porsi sebagai berikut;
- Pengurus Pusat sebesar 10%
- Pengurus Daerah sebesar 40%
- Pengurus Cabang sebesar 50%
Dari penjelasan mimin diatas, apakah Sejawat sudah lebih memahami tentang definisi dan alur distribusi iuran anggota IAI? Jika masih ada pertanyaan yang mengganjal, tentu Sejawat dapat mengisi komen dibawah, Ya.. Budayakan membaca terlebih dulu dan santun dalam mengeluarkan pendapat... Salam, Apoteker Indonesia!
Dokumentasi poster: http://iai.id/gallery/informasi-mengenai-po-iuran-anggota-iai