Ketahui PO Tentang Rekomendasi SIPA
Monday, Jul 20 2020 at 02:54 PM

Halo, Apoteker di seluruh Indonesia! Apa kabar Sejawat sekalian? Semoga selalu diiberikan kesehatan dan perlindungan oleh Tuhan YME.

Sudah tahukah Sejawat aturan tentang rekomendasi surat izin praktik apoteker (SIPA)? Nah, untuk menyegarkan memori, Yuk kita baca & pahami kembali Peraturan Organisasi (PO) No: PO. 002/PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker.

Dalam PO tersebut sudah dijelaskan tata cara mendapatkan rekomendasi SIPA yaitu: (Untuk detilnya silakan lihat pada slide 1 & 2).

1. Sejawat dimohon mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi SIPA.

2. Melampirkan sejumlah dokumen yang berupa:

A. Fotokopi dokumen identitas & profesi

B. Syarat pernyataan praktik bertanggungjawab (SP2B) yang bermaterai cukup (dipilih sesuai rencana praktik)

C. Surat pernyataan terkait sarana/prasarana/permodalan (SPTSP2) bermaterai cukup

D. Kepemilikan modal sendiri (bagi pemohon sebagai pemilik sarana apotek) atau Izin/Kerjasama pemanfaatan sarana untuk praktik pelayanan kefarmasian dan penanggungjawab sarana (bagi pemohon bukan sebagai pemilik/penanggungjawab sarana).

E. Akte notaris perjanjian kerjasama apoteker dengan investor (bagi apoteker dengan modal milik pihak lain) di apotek atau klinik.

Selain tata cara diatas, ada 7 ketentuan lainnya yang dijelaskan pada gambar ke-3 di galeri web dengan tautan berikut ini:

http://iai.id/gallery/refresh-memori-dengan-melihat-lagi-po-tentang-rekomendasi-sipa

Sejawat bisa mengunduh PO diatas pada website IAI dengan mengunjungi tautan dibawah ini:

http://iai.id/page/peraturan-organisasi
Kemudian klik
SK PO-002 ttg PO Rekomendasi-27 September 2016