MK Tolak Pengujian UU Kesehatan
Monday, Mar 14 2016 at 06:33 PM

Majelis MK menyatakan menolak permohonan uji materi sejumlah pasal-pasal dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimohonkan HF Abraham Amos (advokat) dan Johny Bakar (advokat). Mereka memohon pengujian Pasal 170 ayat (3), Pasal 171 ayat (1), (2), Pasal 173 ayat (1) UU Kesehatan terkait alokasi anggaran kesehatan dari pemerintah/pemerintah daerah.  

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya, Kamis (28/2).  Para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal itu lantaran tak memperoleh pelayanan kesehatan maksimal di rumah sakit. Menurutnya, pasal-pasal itu dipandang tidak memenuhi standar norma keseimbangan sosial karena mempersulit masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat ketentuan sumber alokasi anggaran dan sistem mobilisasi pembiayaan pelayanan kesehatan itu tidak mengakibatkan hak setiap orang untuk hidup, memperoleh hak kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial menjadi hilang. Lagipula, sekalipun Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 merupakan salah satu ketentuan HAM yang fundamental.

Namun, besaran prosentase alokasi anggaran kesehatan tidak diamanatkan secara khusus dalam UUD 1945 seperti anggaran pendidikan yang menyebut sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/APBD. Menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak berkaitan dengan kontitusionalitas norma. Tetapi, berhubungan dengan implementasi norma yang bukan kewenangan Mahkamah. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” kata Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Sumber: HUKUM ONLINE