Salam, Apoteker!
~
Sejawat sekalian di seluruh wilayah Indonesia berikut ini peraturan prosedur penarikan obat di tingkat sarana pelayanan kefarmasian dan tingkat distributor/PBF.
~
- Tingkat Sarana Pelayanan Kefarmasian mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.72 Tahun 2016 Lampiran Butir E: Pemusnahan dan Penarikan. (Selengkapnya lihat slide ke-2).
- Tingkat Distributor/PBF mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik dan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
Bab VI Keluhan, Obat dan/atau Bahan Obat Kembalian, Diduga Palsu dan Penarikan Kembali (selengkapnya lihat slide ke-4).
~
Silakan dipelajari dan disimpan di apotek, apabila ada pemeriksaan dapat ditunjukkan. Mari bantu share informasi ini ke rekan Sejawat lainnya...
Dokumentasi flyer peraturan: https://www.iai.id/gallery/peraturan-prosedur-penarikan-obat-oktober-2022