PP IAI Melakukan Audiensi ke Dirjen Farmalkes Kemenkes RI sebagai Tindak Lanjut Usulan Permenkes No 3 Tahun 2020
Thursday, Feb 27 2020 at 06:19 PM

Menindaklanjuti usulan terkait PMK No. 3 th 2020, PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan audiensi dengan Ibu Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI dan Direktur Pelayanan Kefarmasian, pada hari Rabu, 26 Februari 2020 di Gedung Adhyatma Kemenkes RI. Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua Umum PP IAI dan unsur Pengurus Harian PP IAI, PD IAI Banten, dan PP HISFARSI.

Pada pertemuan tersebut didiskusikan hal-hal terkait Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, terutama pasal 7, dimana pelayanan farmasi masuk ke dalam pelayanan nonmedik. Hal ini dinilai akan berpengaruh terhadap SOTKP Instalasi farmasi serta Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, penurunan pelayanan farmasi klinis di rumah sakit, penurunan jumlah kuota profesi apoteker di rumah sakit, dan potensi manajemen RS menerapkan Permenkes tersebut tanpa memperhatikan regulasi terkait dengan pelayanan kefarmasian atau yang lebih tinggi serta Permenkes terkait lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, bersama IAI akan melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa rumah sakit untuk melihat potensi dampak penerapan Permenkes No. 3/2020 bagi profesi apoteker. Selain itu, IAI tetap mengusulkan seperti semula bahwa pelayanan kefarmasian di rumah sakit tidak dimasukkan (terpisah) dari pelayanan non medik.

 

Dokumentasi audiensi: http://iai.id/gallery/audiensi-pp-iai-ke-ditjen-farmalkes-kemenkes-ri-sebagai-tindak-lanjut-usulan-permenkes-no-3-tahun-2020