Pada hari Kamis (25/7/2019) di Kantor Sekretariat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia digelar rapat antara Kementerian Kesehatan RI dan organisasi farmasi untuk membahas kasus peredaran obat palsu yang dilakukan oleh PT. Jaya Karunia Investindo.
Rapat ini dihadiri oleh Ditjen Farmalkes Kemenkes RI, Plt Deputi bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, sejumlah Kepala BBPOM (Jakarta, Serang, Bandung, dan Semarang), sejumlah Pengurus Harian IAI, serta anggota Komite Farmasi Nasional (KFN).
Dokumentasi rapat: http://iai.id/gallery/rapat-pembahasan-kasus-obat-palsu-pt-jki