Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia menyelenggarakan ujian kompetensi OSCE-OSPE untuk kali kedua pada tahun 2019, yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 November 2019 di Gedung MM UGM, Jakarta Selatan.
Dimulai sejak tahun 2011, apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki sertifikat kompetensi profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi, setelah peserta dinyatakan lulus ujian kompetensi. Sertifikat kompetensi tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 (lima) tahun melalui mekanisme resertifikasi.
Sedangkan, bagi apoteker yang telah lama lulus atau lulus sebelum tahun 2011 dan belum memiliki sertifikat kompetensi serta STRA, maka harus mengikuti Uji Kompetensi Profesi Apoteker jika berkeinginan untuk melakukan praktek kefarmasian.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengurus Pusat lkatan Apoteker Indonesia menyelenggarakan Uji Kompetensi Profesi Apoteker OSCE-OSPE sebanyak dua kali setiap tahunnya.
Dokumentasi OSCE-OSPE November 2019: http://iai.id/gallery/ujian-kompetensi-profesi-apoteker-osce-ospe