JAKARTA – Jabatan Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Ka IFRS) RSUD dr Moewardi Solo dikembalikan kepada apt Dra Wahyu Sedjatiningsih.
Kesepakatan itu dicapai dalam sebuah pertemuan antara pihak PD IAI Jawa Tengah dan Hisfarsi Jawa Tengah dengan RSUD dr Moewardi, pada Rabu, 3 Agustus 2022 yang lalu.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas pemberitaan yang muncul dalam akun Instagram @rsud.moewardi.
Dalam akun tersebut disebutkan acara pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut. Salah satunya Ka IFRS dr Moewardi yang dijabat oleh seorang tenaga medis dan bukan apoteker.
Menindaklanjuti hal tersebut, PD IAI Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan Hisfarsi Jawa Tengah dan mencari tahu lebih jauh mengenai hal tersebut. Akhirnya disepakatilah pertemuan yang kemudian dilakukan di Ruang Farmasi RSUD dr Moewardi, pada Rabu, 3 Agustus 2022 pada jam 11.15 – 13.00 wib.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan itu PD IAI Jawa Tengah dan Hisfarsi Jawa Tengah diwakili oleh apt Suwardi, SSi, MM (PD IAI Jawa Tengah), apt Agus Purnomo, MM (PD IAI Jawa Tengah), apt Anang Kuncoro Rachmad S,M.Farm (PC IAI Surakarta) dan apt Heru Dwi Purnomo (Hisfarsi Jawa Tengah).
Sementara dari RSUD dr Moewardi dihadiri dr Harsini, SpP (Kabid Pelayanan Penunjang), apt Dra Wahyu Sedjatiningsih MSc (Ka IFRS RSUD dr Moewardi), apt Fransiska Yovita Dewi, S.Si, MSc, apt Dra Tri Hidayati, MSc dan apt Dwi Kustati, S.Farm kertiganya apoteker RSUD dr Moewardi.
Dalam kesempatan tersebut PD IAI Jawa Tengah dan Hisfarsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal mengenai PMK 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, PP No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan PMK No 889 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Dalam ketiga peraturan tersebut, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah seorang apoteker. Sehingga apa yang dilakukan oleh RSUD dr Moewardi telah menyalahi peraturan pemerintah tersebut.
Untuk itu IAI meminta agar RSUD dr Moewardi dapat mengkaji ulang dilantiknya seorang tenaga non apoteker sebagai Ka IFRS dan dikembalikan sebagaimana regulasi yang ada.
Dokter Harsini, mewakil RSUD dr Moewardi menyampaikan, bahwa RSUD dr Moewardi pada dasarnya tidak mengubah struktur dan atau jabatan yang sudah ada selama ini dan sebagaimana yang sudah berjalan.
RSUD dr Moewardi mengalami peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk di bagian farmasi, untuk meningkatkan kinerja diperlukan tambahan SDM (sumber daya manusia) yang akan membantu dan mempercepat koordinasi terkait pelayanan farmasi dan medis.
Harsini juga menyampaikan, terkait nomenklatur tentang SDM sebagaimana dimaksud diatas akan dikaji ulang dan direvisi.
Dalam kesempatan itu Harsini menanggapi, Ka IFRS dr Moewardi akan direvisi dan dikembalikan ke apt Dra Wahyu Sedjatiningsih, MSc tanpa mengurangi kewenangan, kompetensi dan tupoksinya sebagaimana kewajiban dan tanggungjawab Ka InsFRS sesuai regulasi yang sudah ada.
Dari pembicaraan tersebut, akhirnya diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. IAI akan menyampaikan hasil konsolidasi dan penjelasan yang disampaikan dr Harsini, SpP (Kabid Pelayanan Penunjang) kepada anggota IAI, dengan tujuan memberikan informasi yang benar dan sesungguhnya.
2. RSUD dr Moewardi/dr Harsini, SpP akan merevisi nomenklatur tentang SDM non apoteker sebagai Ka.InsFRS dr Moewardi dan akan menyampaikan informasi revisi tersebut melalui akun IG @rsud.moewardi.
3. Ka InsFRS dr Moewardi akan direvisi dan dikembalikan ke apt Dra Wahyu Sedjatiningsih, MSc tanpa mengurangi kewenangan, kompetensi dan tupoksinya sebagaimana kewajiban dan tanggungjawab Ka InsFRS sesuai regulasi yang ada.
Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, SSi menyambut baik pertemuan yang telah dilakukan antara IAI dan RSUD dr Moewardi. Ia menyampaikan terimakasih atas penerimaan yang baik dari pihak rumah sakit dan atas sikap kooperatif yang ditunjukkan.
Dokumentasi pertemuan : https://iai.id/gallery/siaran-pers-ppiai-terkait-rsud-dr-moewardi