Salam, Apoteker!
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Apoteker dalam masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi (Resertifikasi) bagi Apoteker yang menjalankan praktik kefarmasian, diatur sebagai berikut :
a. Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
b. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud poin (a) akan diberikan secara otomatis dalam bentuk e-Sertifikat Kompetensi tanpa dipungut biaya.
c. e-Sertifikat Kompetensi dapat diklaim mulai tanggal 11 Januari 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) pada menu Kompetensi, dengan menekan / klik pada tombol klaim untuk mendapatkan e-Sertifikat Kompetensi.
2. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi (Resertifikasi) bagi Apoteker yang tidak menjalankan praktik kefarmasian, diatur sebagai berikut :
a. Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
b. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud poin (a) akan diberikan secara otomatis dalam bentuk e-Sertifikat Kompetensi tanpa dipungut biaya.
c. e-Sertifikat Kompetensi dapat diklaim mulai tanggal 11 Januari 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) pada menu kompetensi dengan menekan / klik pada tombol klaim untuk mendapatkan e-Sertifikat Kompetensi.
3. Penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi Apoteker yang lulus sebelum tahun 2011 dan belum pernah memiliki sertifikat Kompetensi, diatur sebagi berikut :
a. Pemohon mengajukan permohonan e-Sertifikat Kompetensi kepada Pengurus Pusat melalui Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
b. Pemohon meng-inputkan nomor sertifikat kompetensi dengan kode TPSK.2021 dan mengunggah (upload) surat pernyataan tidak memiliki sertifikat kompetensi bermaterai cukup saat proses registrasi di Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
c. Pemohon melakukan klaim e-Sertifikat Kompetensi melalui menu kompetensi pada Aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah tanpa dipungut biaya.
4. Setelah pemerintah mencabut status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka :
a. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir 1 diperpanjang masa berlakunya melalui program Resertifikasi dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
b. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 diperpanjang masa berlakunya melalui OSCE atau OSPE, dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
5. Selama masa Pandemi Covid-19, Pengurus Pusat IAI tetap memfasilitasi :
a. Pelayanan Resertifikasi dengan metoda pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebagaimana ketentuan berlaku bagi Apoteker yang mengajukan permohonan, dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi selama 5 (lima) tahun.
b. Pelayanan Sertifikasi melalui OSCE dan OCPE sebagaimana ketentuan berlaku bagi Apoteker yang mengajukan permohonan, dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi selama 5 (lima) tahun.
c. Kegiatan pendidikan berkelanjutan pada aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) guna menjaga dan meningkatkan kompetensi dengan memperoleh Satuan Kredit Partsipasi (SKP).
Demikianlah surat edaran ini dibuat untuk disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Dokumentasi surat edaran: http://iai.id/gallery/surat-edaran-pengaturan-serkom-selama-covid-2021