Menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Ketua Umum PP IAI, Drs. Nurul Falah, Apt dan Tim segera melakukan kajian terhadap isi Permenkes tersebut, khususnya terkait pasal 7 Ayat (2) dan pasal 10 yang terkait dengan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit yang menimbulkan keresahan di kalangan Apoteker.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ketua PP IAI membuat surat resmi Nomor B1.174/PP.IAI/1822/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI selaku Pembina PP IAI dan pejabat pemerintah yang berwenang perihal Usulan Perubahan PMK No. 3 tahun 2020, sebagaimana terlampir.
Melalui surat tersebut, PP IAI telah mengajukan 3 (tiga) poin usulan perubahan terhadap Permenkes tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku terutama UU No. 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Diharapkan usulan revisi Permenkes tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak lagi menjadi polemik dan perbedaan persepsi dalam praktik kefarmasian di Rumah Sakit.
Dokumentasi surat: http://iai.id/gallery/surat-usulan-perubahan-pmk-nomor-3-tahun-2020