Salam, Apoteker!
~
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah menanggapi surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tanggal 18 Oktober 2022, maka hasil rapat Pengurus Pusat IAI dengan Dewan Pakar IAI pada 19 Oktober menyampaikan 10 (Sepuluh) poin. Surat imbauan dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/1Nlq3erFDmWHqq3GDFyizH_FYl_p9Meq3/view?usp=sharing
, rinciannya sebagai berikut:
~
1. IAI menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran tsb di atas bahwa sebagai bentuk kewaspadaan bagi nakes dan masyarakat, dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak. Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait penggunaan obat.
Poin ke 2 s.d 5 dapat dibaca selengkapnya pada slide 1.
6. IAI mengimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga obat-obatan yang diproduksi.
7. IAI mengimbau kepada Apoteker yang bekerja di Sarana Pelayanan Kefarmasian dan di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan nakes lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien/masyarakat ttg:
a. penggunaan obat yang rasional dan aman
b. rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain
c. relomendasi terapi non farmakologi
8. IAI mengimbau kpd Apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan nakes lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat.
9. IAI mengimbau kpd Apoteker untuk lebih memerhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yg berisiko menimbulkan kejadian fatal spt kegagalan organ tmsk kondisi gagal ginjal akut.
10. IAI mengimbau kpd Apoteker untuk tetap pantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kpd masyarakat dgn benar.