Tentang RPL
RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU Pasal 2
RPL bertujuan untuk:
a. mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
b. mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.



RPL TIPE B

individu hanya memperoleh pengakuan kesetaraan atas hasil belajar pendidikan formal, informal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja yang dimilikinya terhadap CP yang dimiliki oleh sebuah program studi, untuk kebutuhan tertentu.

Misalnya, untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi dengan kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Untuk RPL tipe B ini, perguruan tinggi tidak mengeluarkan Ijazah. Institusi hanya mengusulkan calon dosennya untuk mendapatkan surat pengakuan kesetaraan kepada Menteri, dan ini hanya berlaku untuk institusinya. Dengan demikian surat pengakuan kesetaraan ini tidak otomatis berlaku bagi institusi lain.

RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu RPL terhadap hasil belajar yang diperoleh pemohon dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada level KKNI tertentu (tipe B) bertujuan untuk memperoleh penyetaraan terhadap CP program studi tertentu untuk menjalankan profesi dosen (Tipe B1) dan untuk kebutuhan lain (Tipe B2).

RPL tipe B diselenggarakan oleh PT dengan akreditasi program studi minimal B. bagi PT dengan prodi terakreditasi C, proses pengkajian kebutuhan dosen dan RPL harus didampingi PT lain yang mempunyai prodi sama dan minimal terakreditasi BLuaran akhir dari kedua tipe ini sama, yaitu Surat Keputusan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi level tertentu pada KKNI.