DAFTAR GLOSARIUM
ILMU DASAR (CORE IDEA) - Referensi Kompetensi: 1.1
Bidang inti atau area umum di mana praktisi diharapkan familiar dalam peran serupa di tahapan advance. Untuk apoteker yang memberikan pelayanan kepada pasien: memiliki pengetahuan mengenai kondisi umum dan obat-obatan umum dan menerapkan pengetahuan ini untuk menyelesaikan isu asuhan kefarmasian. Untuk Apoteker yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien: memiliki pengetahuan sesuai dengan area kerjanya.

RUANG LINGKUP PRAKTIK APOTEKER TERSEBUT / AREA YANG DIDEFINISIKAN OLEH APOTEKER TERSEBUT (DEFINED AREA) - Referensi Kompetensi: 1.1; 1.4; 4.8
Ruang lingkup praktik yang didefinisikan oleh apoteker yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab dalam peran yang dimilikinya yang dapat berupa bidang praktik umum atau spesialis, tetapi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam dan lebih dari ilmu dasar yang merupakan fokus dari peran tersebut.
Contoh dari bidang tertentu dapat berupa jenis pekerjaan kefarmasian yang spesifik, peran yang spesifik atau area yang spesifik.
Jenis pekerjaan kefarmasian yang spesifik, misalnya pengadaan sediaan farmasi, produksi sediaan farmasi, distribusi sediaan farmasi, dan pelayanan sediaan farmasi; Peran yang spesifik, misalnya area manager, kepala departemen farmasi, apoteker penanggung jawab;
Area yang spesifik, misalnya kardiologi, pediatri, produksi, quality control, quality assurance, dsb.

PRAKTIK KEFARMASIAN - Referensi Kompetensi: 1.2
Praktik kefarmasiaan sesuai UU no. 36 Tahun 2009 meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas antara lain dokter dan atau dokter gigi bidan dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien. Di PP51 hal ini juga meliputi pengelolaan obat.

KEAHLIAN PROFESIONAL (PROFESSIONAL EXPERTISE) - Referensi Kompetensi: 1.2; 2.2
Keahlian mengacu kepada pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang apoteker. Profesional mengacu kepada peran apoteker sebagai tenaga profesi yang diregulasi oleh pemerintah. Pemberian keahlian profesional dalam hal ini merupakan aktivitas yang dilakukan oleh apoteker yang berkaitan dengan aplikasi dari pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sebagai seorang apoteker.

TINGKAT YANG LEBIH TINGGI (HIGHER LEVEL) - Referensi Kompetensi: 1.2; 3.2; 3.3; 3.6; 4.1; 4.3; 4.4; 4.5; 4.6; 4.7; 5.1
Tingkat kompleksitas organisasi yang lebih besar daripada "tim", seperti organisasi profesi tingkat regional, nasional atau internasional.
Sedangkan "tim" mengacu pada kelompok (apoteker atau multidisiplin) yang bekerja bersama-sama dan saling bertanggung jawab dalam mencapai tujuan atau sasaran bersama dengan apoteker.

TATA KELOLA (GOVERNANCE) - Referensi Kompetensi: 3.2
Kerangka kerja atau proses di mana organisasi bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka dan menjaga standar yang tinggi.
Tata kelola yang termasuk di dalam hal ini adalah tata kelola klinis, tata kelola penelitian, tata kelola perusahaan.

LINTAS BATAS (ACROSS BOUNDARIES) - Referensi Kompetensi: 4.9
Batas mengacu pada pekerjaan ataupun aktivitas yang dilakukan oleh apoteker yang menyangkut pada keahlian profesi apoteker tersebut. Lintas batas dapat mengacu pada lintas sektor praktik, lintas area praktik atau lintas profesi.

MENJADI PANUTAN (ROLE MODEL) - Referensi Kompetensi: 5.1
Seseorang yang memberi contoh melalui perilaku dan prinsip yang mereka miliki.
Apoteker advance harus menunjukkan ciri-ciri dan perilaku yang perlu dicapai oleh orang lain, misalnya komitmen yang kuat untuk memelihara keahlian dengan melakukan pengembangan diri, komitmen untuk meningkatkan pelayanan asuhan kefarmasian melalui praktik dan evaluasi berbasis bukti, kepemimpinan yang efektif dan bekerja dalam tim, dsb.

MENTOR (MENTOR) - Referensi Kompetensi: 5.2
Seorang mentor akan mendukung dan mendorong individu lain untuk mengelola perkembangan mereka sendiri agar individu tersebut dapat memaksimalkan potensi mereka, mengembangkan keterampilan mereka, meningkatkan kinerja mereka dan menjadi profesional yang mereka inginkan.

PENGEMBANGAN PROFESI (PROFESSIONAL DEVELOPMENT) - Referensi Kompetensi: 5.4
Pengembangan profesi mengacu pada keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh untuk mengembangkan dan memajukan karir, peran atau pekerjaan profesional dari apoteker. Proses pengembangan profesi dapat berupa pembelajaran yang difasilitasi atau pembelajaran informal yang diarahkan oleh apoteker sendiri.
Pengembangan profesional berkelanjutan (CPD) untuk apoteker adalah proses wajib (secara hukum) untuk menunjukkan kompetensi dari apoteker dan keamanan dalam berpraktik.

KEGIATAN PEER REVIEW / MITRA BESTARI (PEER REVIEW ACTIVITIES) - Referensi Kompetensi: 6.1
Kegiatan di mana apoteker diminta untuk melakukan peninjauan kualitas dari suatu standar/pedoman/karya orang lain.