CONTOH KATEGORI BUKTI
*Contoh bukti yang terdapat di masing-masing kategori bukti bersifat fleksibel dan dapat di-revisi lebih lanjut. Contoh-contoh tersebut mungkin tidak dapat diterapkan di semua sektor praktik dan tidak harus dimiliki oleh semua apoteker berpraktik. Contoh bukti ini hanya untuk memberikan gambaran dari bukti yang dapat digunakan untuk mendukung penilaian diri yang telah dilakukan.

1. Menjadi anggota dari, atau memberikan masukan kepada komite atau kelompok lokal (organisasi/lingkungan kerja).
  • Menjadi anggota komite tata kelola klinis (anggota dari komite di organisasi yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dan penjagaan standar tinggi organisasi). Sebagai contoh: Komite Farmasi dan Terapi, Komite profesi (seperti komite medik namun terdiri dari apoteker), Komite atau tim mutu, atau Komite atau tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Komite and tim keselamatan pasien, Komite atau tim Pengendalian Resistensi Antimikroba.
  • Menjadi anggota dari komite etik atau manajemen di organisasi atau lingkungan kerja.
    Menjadi anggota komite pengembangan pendidikan berkelanjutan di organisasi atau lingkungan kerja.
    Menjadi anggota dari kelompok panel dengan disiplin yang berbeda-beda yang melakukan review dari protokol di organisasi atau lingkungan kerja.
  • Menjadi anggota dari, atau pemimpin, dalam pengembangan dan penyesuaian aturan atau prosedur baru di tingkat lokal/di tempat kerja.
  • Menjadi anggota dari tim lain di tingkat lokal atau organisasi yang menunjukkan praktik yang "advanced". Sebagai contoh: Di Puskesmas: tim UKP, tim UKM Pengembangan dan tim PMKP (Pengembangan mutu dan Keselamatan Pasien), tim audit, tim PDP.
  • Bergabung dalam anggota tim yang dibentuk untuk mengembangkan pekerjaan kefarmasian di organisasi atau lingkungan kerja.
  • Berpartisipasi atau berkontribusi dalam akreditasi tempat kerja, seperti akreditasi rumah sakit, akreditasi apotek, dsb.
  • Berpartisipasi atau berkontribusi dalam persiapan sertifikasi CPOB/ CPOTB/CPKB dan atau CDOB dan Berpartisipasi atau ikut serta dalam proses perbaikan sertifikasi CPOB/ CPOTB/CPKB dan atau CDOB.
2. Menjadi anggota dari, atau memberikan masukan kepada, komite atau kelompok regional, nasional atau internasional.
  • Menjadi pengurus himpunan seminat.
  • Menjadi pengurus cabang, pengurus daerah, pengurus pusat Ikatan Apoteker Indonesia, dan IYPG
  • Menjadi pengurus dari organisasi di Indonesia yang memutuskan kebijakan nasional sebagai contoh: APTFI, KARS, PPRA, Fornas, Kendali mutu dan biaya, LamPTKes, BAN-PT, dan lain-lain.
  • Menjadi anggota dari tim penilai dalam penerapan panduan nasional Menjadi anggota dari tim yang bekerja dengan pakar/ahli di organisasi
  • Memberikan saran kepada badan profesional (IAI), sebagai contoh: MEDAI, Dewan pengawas, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, KIFI, KFN, dan lain-lain.
  • Menjadi anggota dari, atau pemimpin, dalam pengembangan dan penyesuaian aturan atau prosedur yang baru di tingkat nasional
3. Berperan secara aktif dalam mengajar.
  • Merencanakan atau mendokumentasikan pengajaran yang dilakukan yang berupa lokakarya/ceramah/tutorial
  • Merencanakan proses pembelajaran yang efektif, sebagai contoh menjadi preseptor magang
  • Menjadi fasilitator dalam pendidikan berkelanjutan untuk tim farmasi (tenaga teknis kefarmasian dan apoteker)
  • Menjadi tutor untuk mahasiswa diploma, sarjana dan program profesi apoteker, sebagai contoh menjadi preseptor PKPA
  • Menjadi penguji untuk mahasiswa di jenjang diploma, sarjana, apoteker atau pascasarjana
  • Mengajar di tingkat lokal, himpunan seminat, nasional atau internasional
  • Menjadi pengajar akademik atau pengajar honorer
  • Menjadi pembimbing proyek atau penelitian untuk mahasiswa kedokteran, farmasi atau tenaga kesehatan lainnya
  • Menjadi pembimbing untuk apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian dari puskesmas lainnya (menjadi role model).
  • Menjadi pembimbing mahasiswa paskasarjana
4. Mengembangkan, merencanakan, dan menyelenggarakan pendidikan.
  • Memiliki peran sebagai leader dalam mengembangkan kualifikasi pendidikan formal
  • Memimpin pendidikan dan pelatihan untuk kelompok seminat tertentu di Indonesia
  • Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan
5. Berpartisipasi secara aktif dalam penelitian (termasuk publikasi).
  • Melakukan kegiatan penelitian
  • Mempublikasikan hasil penelitian
  • Menjadi editor buku referensi atau bab tertentu atau peer review jurnal
  • Mengasuh rubrik kesehatan/ kefarmasian di media cetak, web site atau media lainnya
  • Mendokumentasikan presentasi penelitian atau audit mutu baik secara oral ataupun poster
6. Mengembangkan penelitian dan memimpin (termasuk publikasi).
  • Menjadi koordinator proyek penelitian
  • Menjadi leader dalam penelitian yang melibatkan tim multidisiplin di tingkat lokal maupun nasional
  • Menjadi peer review untuk jurnal akademik atau buku referensi atau bab tertentu
  • Me-review protokol penelitian di tingkat lokal maupun nasional
7. Direkognisi secara profesi dan kelompok.
  • Diundang sebagai pembicara dalam konferensi lokal/nasional/internasional
  • Membuat laporan tertulis atau presentasi untuk rapat managemen.
  • Berkomunikasi melalui berbagai media tentang kefarmasian.
  • Mendokumentasikan permintaan konsultasi dari pemangku kepentingan, lembaga/badan regulator di Indonesia.
  • Menjadi konselor farmasi klinik/manajemen/kurikulum/registrasi obat di lingkungan kerja atau organisasi lain.
  • Menjadi saksi ahli di lingkungan kerja atau yang mewakili organisasi.
  • Bergabung dalam tim penilai untuk menilai praktik apoteker di Indonesia, sebagai contoh, di bidang pendidikan, rumah sakit, puskesmas, dan lain-lain.
8. Mendokumentasikan keahlian praktik.
  • Mendokumentasikan contoh penanganan masalah pengobatan dari kasus yang bersifat umum/kompleks/kasus yang jarang.
  • Memahami dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sesuai dengan yang tertera di uraian tugas.
  • Memberikan pelayanan yang "advanced" (pelayanan yang lebih dari standar yang ditetapkan/berlaku) kepada pasien.
  • Berkomunikasi untuk mempertahankan pendapat yang bersifat kontroversial dari rekan sejawat dengan berbagai disiplin ilmu.
  • Mencatat permintaan konsultasi yang diminta sebagai saran ahli dari suatu organisasi
  • Menerapkan ide dari referensi yang didapatkan untuk pelayanan pasien.
  • Bertanggung jawab untuk menyetujui penggunaan obat baru
  • Mendokumentasikan diskusi kelompok di tempat kerja
  • Mendokumentasikan penerapan data yang memiliki informasi yang minimum dalam prosedur dan peraturan praktik lokal, sebagai contoh: sediaan farmasi off-label dan sediaan farmasi baru yang tidak cukup bukti, dan lain-lain.
9. Mengelola proses dan kepemimpinan (tingkat lokal).
  • Mengembangkan, mereview, dan mengimplementasikan protokol atau pedoman (SPO) atau instuksi kerja di organisasi atau tempat kerja
  • Berkontribusi terhadap strategi lokal dalam praktik kefarmasian
  • Berkontribusi terhadap pengelolaan anggaran terkait dengan manajemen sumber daya. Contoh: memberikan saran dan membuat rencana aksi untuk menggunakan sumber daya secara efektif di budget yang terbatas.
  • Mengembangkan rencana bisnis untuk praktik kefarmasian. Contoh: memberikan pelayanan yang advanced kepada pasien atau masyarakat atau membuat studi kelayakan untuk suatu apotek.
  • Memperkenalkan pelayanan baru atau cara baru dalam bekerja
  • Memperkenalkan sistem untuk mengurangi risiko pengobatan. Contoh: melakukan FMEA, MTM, Pharmacovigillence, UDD, rekonsiliasi obat, dan lain lain
  • Berkontribusi terhadap, dan atau sebagai koordinator dari pengembangan protokol / formularium /protokol praktik kefarmasian
  • Berkolaborasi dengan institusi/organisasi/profesi lain
  • Mendokumentasikan audit yang dilakukan untuk menentukan kualitas dari pelaksanaan praktik kefarmasian, sebagai contoh: evaluasi resep, evaluasi manajemen perbekalan farmasi, dan lain-lain
10. Mengelola proses dan kepemimpinan (tingkat nasional).
  • Mengembangkan pedoman nasional untuk terapi pengobatan/kepatuhan/pengelolaan risiko
  • Berkontribusi terhadap strategi nasional untuk asuhan kefarmasian
  • Mengembangkan standar praktik di tingkat nasional
11. Pengelolaan staf.
  • Melakukan penilaian kinerja untuk staf dan atau bertanggung jawab terhadap review performa individu atau tim
  • Berkontribusi terhadap dan berperan sebagai leader dalam membimbing tim terkait dengan perubahan pelayanan/staf
  • Menerima umpan balik dari anggota tim farmasi, dan atau merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut dari umpan balik tersebut.
  • Menerima umpan balik dari profesi lain di luar tim farmasi, dan atau merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut dari umpan balik tersebut.
12. Peningkatan pengetahuan/keterampilan/kualifikasi.
  • Melakukan aktivitas pendidikan profesi berkelanjutan (CPD)
  • Mengikuti pelatihan yang tersertifikasi
  • Memperoleh gelar paskasarjana di bidang terkait dengan pekerjaannya
13. Dokumentasi lain